JAKARTA, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Tahir dalam perkara dengan registrasi pengaduan 09-P/L-DKPP/I/2020 yang diadukan Abdul Majid.
Sanksi tersebut dibacakan Anggota DKPP, Prof. Dr Tegus Prasetyo, SH, MSi di Ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020) pukul 13.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Tahir selaku Anggota KPU kabupaten Parigi Moutong sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.
Teradu Tahir terbukti masih menjadi anggota partai Demokrat kabupaten Parmout saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Parmout pada 2019 lalu. Tahir juga terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan tidak menunjukan kesungguhan untuk mencabut keanggotaan.
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 10 perkara di Ruang Sidang DKPP, hari ini mulai pukul 13.30 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sidang pemeriksaan di daerah, dan sidang jarak jauh (video conference).
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad.
Sidang dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang.
“Para pihak dan masyarakat dapat tetap menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan melalui live streaming di Facebook DKPP, tanpa harus mendatangi lokasi. lni juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Bernad.TIN