SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Bupati Sigi Moh Irwan melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD tahun Anggaran 2023 dan nota kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS dilakukan dalam rapat paripurna kedelapan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, bertempat di Gedung Utama DPRD Sigi, Jumat (12/8/2022).
Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (6) peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama, ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. AJI