DPRD Minta Tindak Tegas PETI di Sulteng

HLLL

PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta agar tindak tegas penegakan hukum di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayang Sulteng.

Hal ini dibahas oleh Komisi I, II, dan Komisi III DPRD SUlteng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan terkait PETI di wilayang Sulteng di ruang sidang utama kantor DPRD Sulteng, Senin (15/3/2021).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muharram Nurdin dengan mengundangan sejumlah pihak terkait, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Korem 132 Tadulako, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, dan Balai Nasional Lore Lindu.

Pada kesempatan itu, Sekertaris Komisi III, Abdul Karim Aljufri berpendapat bahwa pihaknya mengampresiasi apa yang telah dijelaskan oleh perwakilan Korem. Di mana disampaikan penertiban PETI yang ada Sulteng khususnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tetap dilakukan. Tetapi perlu dipikirkan bersama bagaimana solusi terhadap masyarakat yang sudah bekerja di lokasi PETI tersebut.

Namun demikian, menurut Abdu sapaan Abdul Karim Aljufri, jika kegiatan di lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai ilegal, maka harus ditindak tegas secara hukum.

“Yang namanya ilegal harus ditindak karena melanggar karena hukum. Menurut saya hukum tidak boleh pake perasaan. Jika soal bagaimana mereka hidup kedepan, karena selama ini bergantung dari aktifitas disana, itu tugas lain yg harus dipikirkan oleh pemerintah. ” tegas Abdu.

Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa beberapa waktu ia sudah pernah mengingatkan soal adanya aktivitas PETI. Jangan sampai aktivitas tersebut mengakibatkan korban jiwa lantaran dilakukan dengan tidak sesuai aturan main dan tidak memperhatikan kerusakan lingkungan.

“Lalu kita kan sudah pernah mengingatkan soal PETI ini. Jangan sampai memakan korban. Kalau ilegal harus ditertibkan,” tandasnya.

Menurut Abdu, DPRD dan Pemerintah Daerah juga akan memikirkan bagaimana lokasi – lokasi PETI tersebut akan menjadi legal supaya masyarakat juga bisa melakukan aktivitas penambangan. Seperti mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kita bahas bersama soal WPR, tetapi untuk saat ini lokasi PETI tersebut ditertibkan supaya tidak ada lagi korban jiwa,” katanya. BOB

Pos terkait