DPRD Morut Desak Plh Bupati Benahi Pelantikan Birokrat 

DPRD Morut Desak Plh Bupati Benahi Pelantikan Birokrat  yang Melanggar Aturan

MORUT, MERCUSUAR- Masa jabatan Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abdul Samad telah berakhir Rabu (17/2/2021) setelah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2016-2021. Bersamaan dengan itu Gubernur Sulteng Longky Djanggola telah menunjuk Sekda Musda Guntur menjalankan amanah sebagai Plh Bupati.

Kegiatan penyerahan tampuk kepeminpinan tersebut telah berlangsung Rabu dari Moh Asrar Abdul Samad kepada Musda Guntur di Kantor Bupati dalam kegiatan penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara. Meski sudah tidak lagi menjadi orang nomor satu di Daerah ini, namun kebijakan mantan Bupati ini banyak menuai sorotan.

Yang paling menyita perhatian adalah pergeseran dan mutasi sejumlah pejabat Pemerintahan yang dinilai telah melanggar ketentuan. Bahkan pelantikan para pejabat Birokrasi ini dilakukan di akhir-akhir masa jabatannya. Sebenarnya tidak ada yang aneh dari rentetetan pelantikan tersebut, sebab Bupati sedang menjalankan hak prerogratifnya. Hanya saja Morowali Utara baru mengikuti Pilkada serentak 2020, sesuai surat edaran Mentri Dalam Negeri tidak diperbolehkan diadakan pelantikan apapun bagi Daerah yang sedang mengikuti Pilkada terhitung enam bulan sebelum dan sesudahnya. 

Namun Moh Asrar tetap melaksanakan pelantikan, bahkan dilakukannya tiga kali berturut-turut dalam sebulan, ada pegawai yang tidak diberi jabatan (non job), mutasi demosi (alasan politik praktis) hingga penurunan/pengangkatan jabatan yang tidak sesuai prosedur kepangkatan seorang birokrat. Kebijakannya ini menuai banyak sorotan baik internal maupun ekternal, bahkan Gubernur Longky telah menyurati Bupati agar membatalkan kebijakannya tersebut. Namun hingga kini para Birokrat yang dilantik telah  menjalankan tugasnya.

DPRD Morowali Utara bereaksi terkait persoalan ini, mengingat proses pelantikan tersebut juga berpengaruh terhadap kinerja pelayanan Pemerintahan, banyak diantara pejabat yang dilantik belum menjalankan amanahnya itu lantaran prosesnya dinilai melanggar aturan, tentunya hal itu merugikan rakyat sebagai masyarakat yang butuh pelayanan prima dari Pemerintah.

Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara Moh Safri Al Bajoe meminta kepada Plh Bupati Morowali Utara Musda Guntur untuk segera membenahi birokrasi setempat dengan berpedoman ketentuan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar pelayanan Pemerintahan bisa kembali normal dan berjalan maksimal apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19.  “Kembalikan jabatan para birokrat ini, sebab pelantikan tersebut melanggar aturan. Surat edaran Mendagri itu jelas (dilarang pelantikan)” ujarnya.

Iapun mengapresiasi langkah Gubernur Longky Djanggola yang sudah merespon cepat persoalan pelantikan pejabat pemerintahan di Morowali Utara melalui surat teguran dan bahkan kemudian pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah turun untuk menyelidiki masalah ini. “Saya yakin Insyah Allah pak Musda Guntur bisa melakukan (penataan birokrasi) itu, karena pengalaman beliau dibirokrasi dan ASN paling senior” ujarnya.

Meski kewenangan Plh Bupati terbatas, Safri menyarankan Musda Guntur untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi hingga Kementrian Dalam Negeri untuk meluruskan kembali kebijakan yang salah ini agar bisa menormalkan pelayanan pemerintahan di Morowali Utara sesuai harapan seluruh masyarakat setempat.

Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD I Morowali Utara Idham Ibrahim mengharapkan kepada Plh Bupati Musda Guntur agar segera membenahi kekurangan-kekurangan pejabat lama dan menata kembali birokrasi yang bermasalah tersebut demi memaksilkan pelayanan kepada rakyat. VAN

Pos terkait