DPRD Morut Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW

FOTO PAW MORUT
Ketua DPRD Kabupaten Morut melantik PAW Sukim Efendi menggantikan H,Abudin Halilu masa bakti 2019-2024 di ruang rapat DPRD Morut, Senin (7/12/2020) FOTO: IST

MORUT, MERCUSUAR – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golongan Karya Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Sukim Efendi resmi dilantik menggantikan H.Abudin Halilu,SH,M.Si, yang menjadi Pasangan Calon (Paslon)  Wakil Bupati nomor urut 2 pada Pilkada serentak 2020.

PAW Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara itu, berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Morut Masa Jabatan 2019 – 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Morut, Senin (7/12/2020). 

Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP.Juga dihadiri Bupati Morut Moh.Asrar Abd. Samad,unsur Pimpinan Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten Morut,unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Morut, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Morut dan Rohaniwan Pendamping.

Dalam sambutannya ketua DPRD mengatakan bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Morut hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini,merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.ujarnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 171.2/456/RO.OTDA-G.ST/2020 tertanggal 24 November 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morut.jelas ketua DPRD.

Pengucapan Sumpah/Janji ditandai dengan Penandatanganan SK dan Penyematan Pin DPRD Kabupaten Morowali Utara kepada Anggota DPRD Kabupaten Morut PAW periode 2019-2024 yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara. PAR/*

Pos terkait