DPRD Palu Paripurnakan AKD

Paripurna DPRD Palu Soal AKD-ddd3b612
Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal memimpin rapar Paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD Palu, Senin(11/4/2022). FOTO: IST

PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan rapat Paripurna terkait Tata Tertib (Tatib) para anggota dewan dengan agenda rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di ruang utama DPRD Palu, Senin (11/4/2022). 

Seperti diketahui, di mana yang sebelumnya telah usai melaksanakan masa jabatan dua tahun enam bulan. 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal dan dihadiri sekira tiga puluh anggota dewan. Kemudian yang mewakili Wali Kota Palu, Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Palu, Mohammad Akhir Armanysah. 

Agenda rapat ini telah tersusun dan telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu, untuk masa persidangan pertama dalam sidang 2022, hingga pada perubahan kelima, sehingga agenda ini telah memiliki dasar legitimasi untuk diselenggarakan. 

“Ini sesuai kewenangan yang dimiliki Banmus sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 huruf b dan e, peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dewan Kota Palu Nomor 1 Tahun 2019 tentang  Tatib,” ungkap Rizal. 

Sesuai peraturan perundang – undangan, kata dia, dalam pendelegasian diberi kewenangan DPRD untuk mengatur cara pengizian AKD di luar pimpinan DPRD Kota Palu. Cara mengisi masa keanggotaan dalam jabatan mempunyai kriteria, dan masa dimitatif selama lima tahun kriteria. 

Ini dilakukan lanjut Rizal dalam rangka ritme pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang DPRD telah diatur dalam Undang – Udang, sehingga tidak terjadi kevakuman akibat diisi hanya segelintir orang anggota dewan. 

“Rotasi ini sudah hal yang biasa dan hak anggota dewan bisa terlaksana sesuai dengan konsep ke depan, walaupun berpindah komisi, semuanya ini telah ada aturannya,” katanya. 

Rizal menegaskan maksud dan tujuan rotasi anggota dewan ini, yakni hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan  pendapat, hak memilih dan memilih, hak membela diri, hak komunitas, hak orientasi dan pendalaman tugas. 

“Sehingga hubungan dengan mitra – mitra di OPD Kota Palu tetap terjalin baik, sesuai perencanaan yang terstruktur untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu,” ungkapnya. BOB

Pos terkait