SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui panitia khusus II membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, bertempat di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Sigi, belum lama ini.
Adapun dua ranperda tersebut adalah ranperda tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, serta ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Demikian dikatakan Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sigi Ikra Ibrahim.
Kata dia, terkait ranperda tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, kami harus hati-hati dalam membahasnya.
Sesuai keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bahwa pembahasannya harus disesuaikan dengan adat istiadat, budaya dan agama yang ada di Kabupaten Sigi.
Lanjutnya, karena yang diatur dalam ranperda ini hanya pembatasan jumlah produksi minuman beralkohol tradisional. Mengingat minuman beralkohol ada golongannya yakni golongan A, B dan C.
Tapi yang ditambahkan di sini adalah minuman beralkohol tradisional yang isinya berasal dari pohon enak yakni jenis Samuel dan Cap Tikus. Hal itu tidak bisa dilegalkan maupun di legalkan.
Minuman tradisional jenis Saguer dan Cap Tikus asalnya dari pertanian, sehingga kita cegah maupun tidak di cegah pasti ada, cuma keinginan pemerintah bagaimana jumlah produksinya dibatasi.
“Dengan pembatasan produksi minuman tersebut, supaya bisa menghindarkan terjadinya konflik, pertikaian antar desa dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dimana isi dalam ranperda ini hanya pembatasan jumlah produksinya kepada usaha perseorangan saja.
Minuman beralkohol hanya untuk kegiatan budaya, adat istiadat dan keagamaan tertentu. Sehingga agama yang percaya tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, hal itu kembali kepada kepercayaan kita masing-masing.
Sementara untuk ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum dengan sasaran masyarakat yang kurang mampu atau yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). AJI