DPRD Sigi Rampungkan Pembahasan Dua Raperda 

HHLL-966696f8
Ketua Pansus I Dekab Sigi Dinie Dewi Mariaty bersama anggota pansus I dan perwakilan Pemkab Sigi saat membahas dua buah raperda, bertempat di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (13/7/2022). FOTO:SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi telah merampungkan  pembahasan dua buah raperda yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. 

Demikian dikatakan, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sigi, Dinie Dewi Mariaty, saat menghadiri pembahasan dua buah raperda, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (13/7/2022). 

Kata dia, setelah pembahasan dua buah raperda rampung. Selanjutnya, raperda tersebut akan dilaporkan ke provinsi untuk diverfikasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Stunting merupakan isu nasional, hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Perpres tersebut dipedomani oleh Pemkab Sigi, yakni bagaimana langkah menekan angka stunting. 

“Target pemerintah dalam penurunan stunting hingga tahun 2024, bahwa kasus stunting di Indonesia harus berada di bawah 20 persen,” jelasnya. 

Selanjutnya, dengan lahirnya raperda ini, menjadi pedoman Pemkab Sigi dalam hal ini lining sektornya adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sigi, untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka percepatan penurunan stunting. 

Ditambahkan, dari pembahasan ini, yang menjadi perhatian Pansus I adalah penurunan stunting tidak bisa di laksanakan oleh Dinas Kesehatan sendiri, namun harus harus didukung oleh perangkat daerah yang lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD). 

Dimana perangkat daerah pendukung memiliki peranan masing-masing. DPUP menangani masalah air bersih dan sanitasi yang baik, Dinas Sosial bagaimana masyarakat yang hidup di garis kemiskinan menerima bantuan sosial terpenuhi. 

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menangani bagaimana cadangan pangan yang menjadi lokus stunting di Kabupaten Sigi. Tentunya terkait penanganan stunting di desa Bupati Sigi sudah mengamanatkan kepada desa melalui  Dinas PMD untuk mengalokasikan dana penanganan stunting. 

Diharapkan, dengan adanya Perda ini tentunya semua perangkat daerah pendukung, bahkan dalam Perda ini keterlibatan masyarakat, pemangku kebijakan dalam hal ini swasta dan universitas itu sudah dibuka ruang. 

“Selain membahas ranperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi, Pansus I juga membahas ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha,” terangnya. 

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesramas Setdakab Sigi, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Rika F Sakarudin, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas PMD dan Dinas PUP, Kepala Dinas Perizinan Heru Murtanto dan Kabag Hukum Rusdin, serta seluruh anggota Pansus I DPRD Sigi. AJI

 

Pos terkait