DPRD Sigi Tunda Pengambilan Keputusan Dua Ranperda

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menunda pengambilan keputusan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi.

Adapun dua buah raperda tersebut adalah raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Ranperda tentang desa. 

Demikian dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi Rahmat Saleh, saat memimpin rapat paripurna, bertempat di Gedung Utama DPRD Sigi, Rabu  (7/6/2023).

Kata dia, penundaan itu dilakukan karena saat ini dua buah raperda tersebut masih dalam proses pengajuan fasilitasi di Gubernur melalui aplikasi e-Perda, sehingga untuk pengambilan keputusan dua buah raperda tersebut belum dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, untuk itu pimpinan mengusulkan bahwa agenda pengambilan keputusan akan dilaksanakan pada pekan depan. 

Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Sigi dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Setda Kab Sigi Tony W Ponulele beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna DPRD Sigi.

Ucapan yang sama saya sampaikan pula kepada seluruh tim ahli dan tenaga ahli Fraksi DPRD Kabupaten Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna DPRD Sigi. AJI

Pos terkait