PALU, MERCUSUAR – Komisi II DPRD Sulteng mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan instansi terkait berkaitan dengan pembahasan dan pemantauan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) Tahun 2021 dan APBD- Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun SE didampingi Wakilnya H.M Nur Rahmatu SE dan Sekretaris Irianto Malingong SE serta beberapa anggotanya. Rapat ini menghadirkan instansi mitra diantaranya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pangan Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan, BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Sulteng.
Rapat ini juga dikuti oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, H.M Arus Abdul Karim.
Dalam RDP ini, ada sejumlah pendapat yang mengemuka, antara lain dari Drs H. Zainal M Daud yang menyampaikan soal salah satu obyek pajak yakni Pajak Kenderaan Bermotor ( PKB) di wilayah Sulteng berbatasan dengan Provinsi Gorotalo, dimana warga sekitar lebih cenderung membeli kendaraan dari provinsi tentangga tersebut, karena prosedur pengurusan pajak lebih tanggap dan singkat, sehingga otomatis berdampak pada kenaikan pajak.
Demikian juga yang disampaikan Irianto Malingong yang mengeluhkan soal groping Pokir, begitu juga Anggota DPRD lainnya Muslih yang mengeluhkan adanya kenaikan harga bibit dari yang ada di katalog. Tak ketinggalan dari Elisa Bunga Allo MM yang juga menyampaikan sejumlah hal yang memerlukan perhatian dan keseriusan dari instansi terkait.
Setelah mendengarkan berbagai tanggapan atau hambatan yang disampaikan sejumlah anggota dewan, Yus Mangun yang sudah mengakar di DPRD Sulteng ini mengungkapkan, ada beberapa solusi yang disampaikan agar semua pihak dapat bersesuaian dan program dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tri Iriani Lamakampali mengungkapkan bahwa apa yang menjadi keluhan ataupun hambatan lebih pada missing komunikasi, karena pada dasarnya pihaknya selalu mengikuti aturan dan mengkoreksi jika ada sesuatu yang tidak bersesuaian.
Demikian juga keluhan soal pajak PKB, Muh Nur mewakilk Bapenda mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini menuntaskan soal pajak kenderaan tersebut paling lambat 3 minggu. Biasanya proses yang lama berada di kepolisian, sehingga pihaknya harus lebih membangun komunikasi dari pihak pihak terkait.
Setelah mendengarkan berbagai hal tersebut, pimpinan rapat mengungkapkan akan menuntaskan seluruh keluhan dan kendala sebelum masuk dalam pembahasan. */TIN