JAKARTA, MERCUSUAR – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (17/10)/2024).\
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulteng.
Rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Kerja (Panja) Tatib, Zainal Abidin Ishak ini diterima oleh Slamet Endarto, selaku Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana, selaku Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Sulteng, I Nyoman Slamet menanyakan apakah HUT provinsi perlu rapat paripurna atau tidak.
“Karena dinormakan di tatib tapi tidak ada di undang-undang dan di pasal 2 menyebut memakai pakaian adat,” kata Nyoman, dan langsung dijawab oleh Endarto bahwa hal itu dibolehkan karena itu merupakan kearifan lokal.
Anggota DPRD lainnya, Zainal Abidin Ishak juga bertanya terkait kegiatan setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, apakah bisa menyanyikan lagu daerah, mengingat item ini juga dimasukkan ke dalam tatib yang baru.
Sementara itu, Ronald Gulla ikut menanyakan apakah tatib yang lama masih boleh berlaku sehingga setelah pimpinan definitif ditetapkan, apakah AKD sudah boleh dibentuk dengan tatib lama.
“Karena pengalaman kami, tatib yang lama masih boleh berlaku sebelum ada tatib yang baru,” tanyanya, dan langsung dijawab bahwa tetap bisa digunakan selama tidak ada perbaikan.