PALU, MERCUSUAR – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Alimuddin Paada, bersama Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng I Nyoman Slamet, hadiri Kegiatan ‘Libu Nu Ada’ yang selenggarakan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulteng Yang Bertempat di Auditorium Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulteng, Senin (30/01/2023).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris BMA Sulteng Ardiansyah Lamasitudju, selaku dan dihadiri oleh Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Diskominfo Provinsi Sulteng, BPN/ATR Provinsi Sulteng, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Untad, Ketua Dewan Adat Kabupaten Sigi bersama para Ketua-Ketua Wilayah Keadatan Sigi, serta para tamu undangan lainnya.
Dasar diselenggarakannya kegiatan ‘Libu Nu Ada’ tersebut terkait adanya persoalan urgen yang muncul di antara wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso terkait masalah tapal batas wilayah keadatan kedua daerah tersebut, sehingga menimbulkan sedikit kekisruhan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini BMA Sulteng memandang perlu agar segerah diselesaikan dengan cepat dengan cara melaksanakan Libu Nu Ada atau Musyawarah untuk membicara persoalan tersebut agar bisa terselesaikan dengan baik dan meminimalisir timbulnya kerusuhan yang berkepanjangan.
Alimuddin Paada juga menyampaikan bahwa persoalan ini harus secepat mungkin diselesaikan agar tidak mengundang atau memicu polemik yang berkepanjangan yang kita tidak ingin bersama. Olehnya itu Alimuddin meminta kepada para pengurus BMA Sulteng agar dapat melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi yang baik dan tepat bagi kedua belah pihak melalui musyawarah.
Selain itu, Alimuddin Paada juga menyampaikan bahwa terkait masalah penetapan wilayah tapal batas pada suatu daerah itu akan berbeda penetapan wilayahnya dengan tapal batas wilayah keadatan di suatu daerah atau tempat, misalkan penetapan wilayah tapal batas suatu daerah biasanya ditandai dengan adanya patok atau semacamnya yang diletakkan di kedua batas wilayah tersebut yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau aturan pemerintah, akan tetapi berbeda halnya dengan tapal batas wilayah keadatan itu tiada batas yang harus membatasi selama keadatan di daerah tersebut ada juga di daerah lain atau di daerah tetangga.
Lanjutnya, dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat jika ada persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat harap diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah melalui lembaga adat, badan adat, hingga dewan adat, sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan mufakat.
Politisi Gerindra ini juga mengapresiasi pengurus BMA Sulteng atas tindakan yang sangat responsif terkait masalah-masalah kepadatan yang ada wilayah sulteng, serta mengharapkan dan meminta kepada para pengurus BMA Sulteng bersama para pelaku adat yang ada agar kiranya kegiatan ‘Libu Nu Ada’ agar dapat dilaksanakan kembali dikarenakan dalam hal ini pihak Dewan Adat Kabupaten Poso belum sempat hadir dalam pertemuan ini.
“Maka alangkah baiknya jika dilaksanakan sekali lagi kegiatan tersebut dan kembali mengundang Dewan Adat Kabupaten Poso untuk bisa hadir guna membahas persoalan ini, namun jika nantinya pada kegiatan ‘Libu Nu Ada’ berikutnya Dewan Adat Kabupaten Poso tidak juga menghadiri, maka dalam hal ini BMA Sulteng sudah berhak memberikan putusan atas persoalan ini,” jelasnya.*/TIN