DPRD Sulteng Setujui Empat Raperda Dibahas jadi Perda

DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Terkait Pembahasan/Penetapan 4 (Empat) Buah Raperda Tahun 2024, dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/6/2024).FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

PALU, MERCUSUAR – DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, Terkait Pembahasan/Penetapan 4 (Empat) Buah Raperda Tahun 2024, dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Permintaan Persetujuan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (24/6/2024).

Dalam rapat, H. Moh. Arus Abdul Karim menjelaskan, paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan empat rancangan peraturan daerah tahun 2024, antara lain Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

“Dari keempat raperda tersebut, tiga buah raperda merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu buah raperda inisiatif dari pemprov sulteng”, ujarnya.

Olehnya itu katanya, sebagai tindaklanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Sulteng telah membentuk dan menugaskan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau Lembaga terkait.

Sementara, Sekretaris Daerah, Novalina, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD sulteng yang sudah menyetujui keempat buah raperda tersebut untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

Dikatakan, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, keempat rancangan peraturan daerah tersebut dinilai baik secara substansi dan memenuhi persyaratan formal sehingga memenuhi kriteria yang diperlukan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semoga raperda ini menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan sulteng tahun 2021-2026 melalui gerak cepat menuju sulteng lebih sejahtera dan lebih maju”, katanya.

Diketahui, Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H. Moh.Arus Abdul Karim yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola. SH. CN dan anggota DPRD Pusat. DPRD Provinsi Sulawesi. Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah Dra. Novalina, MM, didampingi beberapa kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.*/TIN

Pos terkait