PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyikapi usulan pembentukan perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Usulan ini penting mengingat peredaran narkoba di Sulawesi Tengah sudah dalam kondisi memprihatinkan sehingga perlu penanganan secara serius.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.MP di dampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.Mohammad Arus Abdul Karim. bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Patongai dan Kepala Bagian Persidangan Dan Risalah, Wahid Irawan, S.STP menerima tiga kunjungan sekaligus dari BNN Sulteng (Kepala BNN Sulteng, Brigjen Pol H. monans Situmorang, SH.M.Si) Pengadilan Tinggi Sulteng ( Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Muefri, SH.,MH) dan Dir Intel Mapolda Sulteng ( Dir Intel, Kombes Pol Ronalzy Agus).
Adapun yang menjadi Pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah terkait masalah Balai Rehap, Pencegahan peredaran narkoba dengan cara sosialisasi tentang Bahaya Narkoba, dan melibatkan OPD terkait sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2020 bahwa seluruh Pemerintah daerah Provinsi Kota dan Kabupaten Wajib Melaksanakan aksi nasional pencegahan dan pemberantasan Narkoba. dan pengusulan kepada DPRD pembuatan Perda Inisiatif tentang pemberantasan dan penyalagunaan Narkoba agar mendapat Payung Hukum.
Adapun usulan yang ada dalam pertemuan tersebut adalah agar Pemerintah Sulawesi Tengah Dapat Menyediakan tempat Rehabilitasi untuk para pemakai dan pecandu narkoba, karna dengan cara di penjarakan tidak membuat jerah bagi para pemakai dan pecandu Narkoba, menurut data survei BNN, Pengadilan Tinggi, Dir Intel. bahwa Sulawesi Tengah Menduduki peringkat ke empat secara nasional dalam hal Penyalagunaan Narkoba.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H Nilam Sari Lawira mendukung dan sangat mengapresiasi setiap usulan-usulan yang di dapat dalam pertemuan tersebut, Dan akan segera di tindak lanjuti pembuatan Perda Inisiatif tentang pemberantasan dan penyalagunaan Narkoba.*/TIN