PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulteng Tentang Sistem Pertanian Organik, Kegiatan Tersebut Bertempat di Sriti Convention Hall Palu, Selasa (27/11/2024).
Kegiatan uji publik ranperda tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Dra.Marlela, Henri Kusuma Muhidin.SE, Bartholomeus Tandigala, Mahfud Masuara, Nicolas Biro Allo, Marselinus, dan Hartati.
Serta dihadiri oleh Narasumber yakni Bapak Nelson Metubun.SP.MP selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultural Provinsi Sulteng, Prof.Dr.Ir.Indrianto Kadeko.MP selaku Dosen Fakultas Pertanian Untad, dan Samuelson Sahattua.SH.MH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Para Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, serta dihadiri beberapa stakeholder terkait dan beberapa peserta undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Aristan.S.Pt, menyampaikan bahwa selaku Pimpinan DPRD saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses inisiasi ranperda sistem pertanian organik ini.
Keberadaan ranperda ini sangat penting artinya untuk menjawab persoalan pemenuhan pangan dan berbagai akibat dari praktik pertanian konvensional yang telah berlangsung sekitar 80 tahun lebih sejak revolusi hijau digerakkan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa revolusi hijau untuk meningkatkan produksi pangan dunia telah melahirkan akibat yang serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Penggunaan kimia sintetik sebagai input pertanian konvensional telah menyebabkan kerusakan ekologis yang luas seperti kehancuran sistem kesuburan tanah, pencemaran air, terancam punahnya sebagian besar keanekaragaman hayati dan plasma nutfah, juga meningkatnya wabah penyakit, tidak hanya pada tumbuhan dan hewan ternak, juga wabah penyakit pada manusia.
Selain masalah ekologis dan kesehatan, sistem pertanian konvensional juga telah melahirkan ketimpangan dan kemiskinan yang meluas di pihak petani karena kesalahan dalam tata kelola produksi dan tataniaga hasil pertanian yang memberi keuntungan pada pemilik modal dan menjadikan petani sebagai objek dari industri pertanian dan pangan.
Sistem pertanian organik diharapkan menjadi jawaban atas itu semua, termasuk bagaimana memperbaiki kesejahteraan petani dan ketersediaan pangan berkelanjutan, olehnya perda ini diharapkan dapat menjadi alas hukum bagi penguatan posisi dan peran pemerintah daerah dalam membangun sistem pertanian organik dan memberi jaminan perlindungan bagi kesejahteraan petani.
Sebagaimana harapan kita semua, nantinya proses ini akan melahirkan perda yang dapat diimplementasikan dalam pembangunan sistem pertanian organik di Sulawesi Tengah. Olehnya DPRD Provinsi Sulteng berkomitmen untuk mempercepat dan memudahkan proses selanjutnya setelah uji publik ini, sehingga bisa ditetapkan sebagai perda dan bisa diundangkan.
Senadah dengan hal tersebut, Bapak Nelson Metubun.SP.MP selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultural Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa perlunya Peraturan Daerah Tentang Sistem Pertanian Organik bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi petani dan konsumen, untuk memberikan jaminan pengadaan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan, untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat terutama petani untuk menyelenggarakan pertanian organik, untuk mendukung penerapan sistem budidaya tanaman secara organik, dan mendukung pertanian berkelanjutan.
Sementara Prof.Dr.Ir.Indrianto Kadeko.MP selaku Dosen Fakultas Pertanian Untad, menyampaikan bahwa definisi sistem pertanian organik adalah sistem manegemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.
Dan Samuelson Sahattua.SH.MH selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng menyampaikan bahwa sistem pertanian organik harus memiliki dasar asas Manfaat, Usaha Bersama, Keadilan, Kelestarian Lingkungan, dan Berkelanjutan Yang Berlandaskan Falsafah Sapta Usaha Tani.
Olehnya itu tujuan daripada ranperda ini adalah sebagai panduan dan pedoman kepada pemerintah daerah, masyarakat atau petani, dan unit usaha dalam pembangunan pertanian organik di daerah.TIN