TOUNA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tojo Unauna masa jabatan 2016-2021.
Rapat paripurna yang digelar Kamis (4/2/2021) di ruang sidang utama tersebut dipimpin Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay didampingi dua wakilnya yakni Gusnar A. Sulaiman dan Mohammad Salim Makaruru serta dihadiri Wakil Bupati, Admin AS Lasimpala, forkopimda pimpinan OPD se Kabupaten Touna dan anggota DPRD Touna.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Touna, Mahmud Lahay membacakan pengumuman nomor 170/13/DPRD tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Unauna masa jabatan 2016-2021.
Dalam pemgumuman itu disebutkan, masa jabatan Bupati Touna, Mohmamad Lahay dan Wakil Bupati Touna, Admin AS Lasimpala, berakhir pada tanggal 17 Februari 2021.
Ketua DPRD Mahmud Lahay menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 23 huruf E peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD daerah provinsi dan kabupaten dan kota ditegaskan bahwa DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Mahmud menambahkan, memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/487/SJ tanggl 21 Januari 2020 tentang penjelasan dan penegasan terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021.
“”Usul pengesahan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai dengan ” kata Mahmud Lahay.
Selanjutnya kata Mahmud, pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kota yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Apabila keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon terpilih dapat segera diterima, maka DPRD Kabupaten/ Kota melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan sekaligus pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Namun apabila KPUD belum dapat menerbitkan keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih, DPRD Kabupaten/Kota terlebih dahulu segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021 yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 17 Febuari 2021,” tandasnya. RHM