DPRD Touna Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 

FOTO PENETAPAN TOUNA (1)

TOUNA, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Tojo Unauna (Touna), Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangqn calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam penyelenggaraan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2020.

Rapat paripurna tersebut berlangsung Selasa (23/3/2021) di ruang sidang utama Dekab Touna dan dipimpun Ketua Dekab Touna, Mahmud Lahay didampingi dua wakil ketua yakni Gusnar A Sulaiman dan Moh Salim Makaruru.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Perwira Penghubung Kodim 1307/Poso, Mayor Inf M David Lunta;  Wakapolres Touna, Kompol I Made Darma; Kajari Touna, Suwirjo SH MH; Asisten III Sekdakab Touna, H Hambiah Soetedjo; Danpos TNI AL Touna, Letda Aisya A Fattahul Alim; Sekertaris Dewan Touna, Surya; anggota Dekab Touna; serta Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Touna.

Sekretaris Dewan Touna,  Surya membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Touna Nomor: 09/HK.03.1-kpt/7208/KPU-kab/III/2021 tentang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 oleh Ketua KPU Kabupaten Touna.

Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay  pada kesempatan itu juga MEMBACAKAN  Pengumuman Nomor: 170/28 DPRD tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Touna Tahun 2020 

Mahmud menjelaskan, berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 154 Ayat (1) huruf E UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 dan Surat Gubernur Sulteng Nomor: 131/41/RO.OTDA. tanggal 28 Januari 2021 perihal usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, kata Mahmud, Surat Keputusan KPU Touna Nomor: 502/HK.03.1-kpp/7209/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 16 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna Tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Touna Nomor: 09/HK.03.1-kpt/7209/KPU-kab/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2020.

“Dengan ini mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tojo Unauna Tahun 2020 adalah Nama  Mohamad Lahay SE MM,  Jabatan  Bupati Tojo Unauna Terpilih dan Nama Ilham S.H, Jabatan Wakil Bupati Tojo Unauna Terpilih, hasil Pemilihan Serentak tahun 2020,” tandasnya.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam penyelenggaraan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una tahun 2020, oleh Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay dan Dua wakil Ketua yakni Gusnar A.Sulaeman dan Moh.Salim Makaruru. RHM

Pos terkait