DPT Sulteng Ditetapkan – 63.889 Jiwa Pemilih Belum Rekam e-KTP

PLENO DPT

PALU, MERCUSUAR  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Tahun 2020, sebanyak 2.022.191 jiwa, terdiri dari 1.032.163 pemilih laki-laki dan 990.028 pemilih perempuan, dalam rapat pleno, Sabtu (17/10/2020).

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 2017 desa/kelurahan dan 175 kecamatan yang ada di Provinsi Sulteng, dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 6.306 unit.

Namun masih ada 63.889 jiawa pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP dan hal ini yang mesti diperbaiki oleh pihak KPU maupun instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing kabupaten/kota.

Jumlah pemilih terbanyak yang belum melakukan perekaman e-KTP dalam catatan KPU Sulteng yaitu Kabupaten Donggala sebanyak 12.806 jiwa.

Selain itu, dari total jumlah pemilih yang sudah ditetapkan, 5.628 di antaranya belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk).

Divisi Data KPU Sulteng, Halimah, mengatakan, 63.889 pemilih yang belum mereka e-KTP itu sudah berkurang dari sebelumnya saat masih Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 90.392.

Menurutnya, setelah ditetapkan DPT, ada pengurangan jumlah pemilih yang belum merekam e-KTP, karena proses perekaman di kabupaten/kota masih terus berjalan.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, keberadaan pemilih yang belum merekam e-KTP maupun belum memiliki admindus adalah PR bersama dengan Dukcapil.

KPU berharap kata Tanwir, Dukcapil Provinsi Sulteng bisa memberikan catatan ke Dukcapil kabupaten/kota untuk memberikan penguatan ke KPU dan segera bisa melakukan perekaman.TIN

Pos terkait