JAKARTA, MERCUSUAR − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025), pukul 09.00 WIB.
Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025. Dalam dua perkara ini, DKPP akan memeriksa 20 penyelenggara Pemilu dari empat instansi, yaitu KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Parigi Moutong, dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua perkara ini diadukan oleh pihak yang sama, yaitu Fadli A. Azis dan Mahfud AR. Kambay yang memberikan kuasa kepada Lukman. Berikut sedikit rincian mengenai kedua perkara tersebut.
1. Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2024
Pihak yang diadukan adalah 10 penyelenggara Pemilu yang lima di antaranya berasal dari KPU Kabupaten Parigi Moutong (KPU Parigi Moutong), yaitu Ariyana (Ketua), Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.
Sedangkan lima nama lainnya berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng), yaitu Risvirenol (Ketua), Christian A. Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu VI sampai teradu X.
Pihak pengadu mendalilkan Ketua dan empat Anggota KPU Parigi Moutong telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada 2024. Kelima teradu tersebut baru menyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Selain itu, pengadu mendalilkan Ketua dan empat Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, selaku teradu VI sampai X, tidak melakukan supervisi terhadap pekerjaan teradu I sampai teradu V dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
2. Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Jika pada perkara 12-PKE-DKPP/I/2025 pihak yang diadukan adalah KPU Parigi Moutong dan KPU Sulawesi Tengah, maka dalam perkara 46-PKE-DKPP/I/2025 pihak pengadu mengadukan 10 nama yang terdiri dari Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng).
Lima nama dari Bawaslu Parigi Moutong adalah Muhammad Rizal (Ketua), Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin, dan Fatmawati. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V dalam perkara ini.
Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Sulteng adalah Nasrun (Ketua), Muh. Rasyidi Bakry, Ivan Yudharta, Fadlan, dan Dewi Tisnawati. Kelima orang tersebut secara berurutan menjadi teradu VI sampai teradu X dalam perkara ini.
Ketua dan empat Anggota Bawaslu Parigi Moutong didalilkan tidak mengawasi tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sehingga mengakibatkan keluarnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bakal pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid. Menurut para pengadu, teradu I sampai teradu V telah melakukan pembiaran terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong karena menolak permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid.
Sementara Ketua dan empat Anggota Bawaslu Sulteng diadukan pihak pengadu karena diduga tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Parigi Moutong.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
David juga menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucapnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang pemeriksaan ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David.TIN