Dugaan Pidana Pemilihan Plt Bupati Morut Masuk Proses Penyidikan

Gakkumdu Tingkatkan Status Dugaan Pidana Pemilihan Plt. Bupati Morowali Utara

MORUT, MERCUSUAR – Kasus dugaan pidana pemilihan pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali Utara (Morut) masuk pada proses penyidikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Morut menyimpulkan dalam pembahasan kedua, bahwa temuan Bawaslu Morut Nomor 003/TM/PB/KAB/26.13/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Pemilihan. Sehingga status penanganan kasus ditingkatkan ke proses penyidikan. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor 002/SG/KAB.NU.VI.2020 tertanggal 10 Juni 2020.

Kesepakatan ditingkatkan status penanganan kasus ke proses penyidikan, tidak lepas dari hasil penyelidikan tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dengan hasil memperoleh alat bukti cukup hingga mengindikasikan telah terjadi tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Morut, terkait pelanggaran penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

Sebelumnya, Wakil Bupati Morut yang juga pelaksana tugas Bupati telah melakukan penggantian/mutasi pejabat tanpa persetujuan tertulis Menteri, di lingkungan Pemerintah Daerah Morut. Yakni, terhadap Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, dan Kepala Dinas pada Pemerintah Daerah Kabupaten Morut dalam kurun waktu yang dilarang yakni April-Mei 2020.

Terhadap peristiwa penggantian pejabat tersebut, Bawaslu Morut menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan  tertanggal 29 Mei 2020, yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diteruskan ke Gakkumdu untuk dilakukan penanganan pelanggaran.

Atas pelanggaran tersebut, Wakil Bupati Morut terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal enam juta rupiah, serta berpotensi mendapatkan sanksi administrasi berupa tidak dapat mencalonkan diri selaku petahana dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Morut tahun 2020.*/TIN

Pos terkait