POSO, MERCUSUAR – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso akhirnya menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggunaan surat keterangan sakit palsu yang dikeluarkan oleh MRCCC Siloam Hospital kepada Ketua DPC Partai Demokrat Poso Piet Inkiriwang.
Gakkumdu Poso yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Poso itu dalam keterangannya kepada wartawan Kamis ((8/10) mengatakan, dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan, baik melalui sambungan telephon maupun dengan melayangkan surat resmi kepada pihak MRCCC Siloam Hospital, diketahui bahwa surat keterangan sakit yang digunakan Ketua DPC Demokrat Poso saat pendaftaran Bapaslon di KPU pada 4 September 2020 lalu, merupakan surat asli yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan klarifikasi kepada pihak MRCCC Siloam Hospital Semanggi Jakarta, dan berdasarkan hasil keputusan pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu, maka dengan ini Sentra Gakkumdu Poso memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan kasus dugaan penggunaan surat palsu yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Das Beramal,” kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Poso Christian A.Oruwo Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, dari beberapa kriteria penggunaan surat palsu, semuanya tidak memenuhi unsur. “Intinya unsur dugaan penggunaan surat keterangan palsu itu belum terpenuhi. Dengan adanya surat klafrifikasi yang dikelurakan MRCCC Siloam Hospital, maka dengan sendirinya kasus dugaan penggunaan surat keterangan sakit palsu yang menjadi objek laporan itu tidak terbukti,” tambah Christian yang didampingi langsung unsur Gakkumdu dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
Dalam surat klarifikasi MRCCC Siloam Hospital yang ditandatangani oleh Direktur MRCCC Siloam Hospital dr.Adtyawati Ganggaiswari,M.Biomed tanggal 2 Oktober 2020, kemudian diterima oleh Sentra Gakkumdu Poso pada 6 Oktober 2020, tertulis bahwa benar pasien nama Piet Inkiriwang dengan nomor rekam medis 159848, telah diperiksa kesehatannya pada 25 Agustus 2020 dengan masa istirahat selama 7 (tujuh) hari.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum pasangan calon Das Beramal melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat keterangan sakit palsu Ketua DPC Partai Demokrat Poso Piet Inkiriwang yang tidak ikut menghadiri proses pendaftaran Pasangan Calon Verna – Yasin yang diusung Partai Demokrat ke KPU Poso pada 4 September 2020 lalu. ULY