PALU, MERCUSUAR – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara tegas memprotes kebijakan pemerintah
pusat terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para
pekerja pada saat berusia 56 tahun.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Karim Aljufri
kepada wartawan di Palu, Rabu (16/02/2022) menyatakan, kebijakan yang diatur
dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
tersebut, tidak manusiawi dan sangat merugikan para pekerja yang tengah sulit
akibat kondisi pandemi Covid-19.
“Hingga saat ini kondisi ekonomi kita masih terseok-seok, masyarakat khususnya
para buruh dan pekerja masih dalam kondisi sangat sulit akibat pandemi Covid-
19. Seharusnya pemerintah pusat membuat kebijakan yang lebih manusiawi dan
berpihak pada kepentingan masyarakat agar bisa keluar dari kondisi sulit akibat
pandemi,” kata Abdul Karim Aljufri.
Anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Sigi dan Donggala ini menilai
bahwa dana tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS Keternagakerjaan
menjadi sandaran dan harapan utama bagi para pekerja ketika terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sudah tidak bekerja akibat alasan lainnya.
Lantas mereka harus menunggu bertahun-tahun hingga berusia 56 tahun baru
bisa memanfaatkan dana tersebut, sementara kondisi mereka hari ini butuh
sokongan dana untuk dijadikan modal usaha guna memperbaiki kondisi
ekonominya.
“Yang harus kita sadari dan pahami bersama bahawa uang JHT yang
dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah uang hasil kerja keras
para buruh atau pekerja, bukan dana pemerintah,” ujar Abdul Karim Aljufri.
Ia mengatakan, dana tunjangan JHT bisa digunakan oleh para buruh atau pekerja
sebagai modal usaha untuk memulai profesi barunya di sektor UMKM. Sehingga
dana tunjangan JHT tersebut menjadi penting bagi mereka untuk segera dicairkan
dan digunakan sebaik mungkin di masa pandemi ini. “Jika pemerintah pusat justru
membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi
nasional di masa pandemi, tentu saja Fraksi Gerindra DPRD Sulteng memprotes
dan menolak kebijakan tersebut,” kata Abdul Karim Aljufri.
Untuk itu, kata Abdul Karim Aljufri, Fraksi Gerindra DPRD Sulteng segara tegas
mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun
2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
(JHT) tersebut.*/TIN