Fahri : Kampanye di Kampus Harus Menggunakan Metode Akademik

PALU, MERCUSUAR – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako telah merespons dengan serius Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus. Putusan ini telah memicu berbagai perdebatan di kalangan akademik, terutama antara dosen dan mahasiswa.

Dosen Sosiologi FISIP Untad, Fahrin, mendukung putusan MK selama kampanye tersebut tetap bersifat rasional dan sesuai dengan konteks akademik. Kampanye harus memiliki fokus yang jelas, termasuk topik pembahasannya dan sasaran penyampaiannya. Karena di lingkungan kampus, memiliki berbagai kelompok mahasiswa seperti himpunan mahasiswa dan BEM yang harus diperhatikan. Kampanye juga harus bersifat inklusif, tidak hanya sekedar menyampaikan visi misi.

Fahrin menekankan pentingnya metode kampanye yang sesuai dengan konteks akademik, sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di kampus. 

“Kampanye di kampus harus dilakukan secara masif, namun dengan pendekatan yang berbasis pada pemahaman dan penalaran,” kata Fahri, Kamis (7/9/2023).

Namun, pandangan ini tidak selaras dengan pendapat sebagian mahasiswa. Moh. Syafii, mahasiswa Sosiologi FISIP, merasa khawatir dengan keberadaan kampanye di lingkungan kampus. 

“Saya tidak sepakat atas putusan MK karena ketakutannya ada calon yang mengklaim  sudah memiliki banyak suara di kampus itu menjadi ketakutan dikarenakan mahasiswa ini sebagai agent of change dan agent of control , mahasiswa harus membawa perubahan, mengontrol perpolitikan yang ada di indonesia,” ujarnya.

Perdebatan antara dosen dan mahasiswa tentang Putusan MK ini masih berlanjut, mencerminkan perbedaan pendapat yang signifikan dalam memahami implikasi dari kebijakan ini. Hal ini juga menunjukkan pentingnya dialog terbuka dan konstruktif antara berbagai pihak untuk mencapai pemahaman bersama yang lebih baik.MG4

Pos terkait