SIGI, MERCUSUAR – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sigi merotasi anggotanya untuk menduduki jabatan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sigi.
Rotasi anggota Fraksi NasDem tertuang dalam surat DPD Partai NasDem Kabupaten Sigi, nomor : 021/56.2/DPD-NasDem Sigi/VIII/2023, tentang rotasi anggota Fraksi Partai NasDem pada AKD DPRD Kabupaten Sigi.
Hal tersebut menindaklanjuti surat pimpinan DPRD Kabupaten Sigi nomor : 100.1.4.2/1911/DPRD tertanggal 29 Agustus 2023 yang pokoknya rotasi anggota Fraksi NasDem pada AKD dimaksud belum bisa dilaksanakan.
Demikian dikatakan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sigi Rudi Asiko, Senin (11/9/2023).
Kata dia, anggota Fraksi Partai NasDem atas nama Torki Ibrahim Turra yang semula ditempatkan di Badan Anggaran (Banggar) di rotasi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sigi.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai NasDem atas nama Maklon yang semula ditempatkan di Badan Kehormatan (BK) di rotasi ke Badan Anggaran (Banggar) dengan tetap menjalankan fungsinya di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi. AJI