BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja
Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi gedung DPRD Sulteng, Senin
(13/3/2023). Aksi itu merupakan aksi solidaritas yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia
mengenai penolakan pengesahan terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Koordinator Lapangan, Lukius Todama dalam orasinya menyampaikan, aksi ke turun ke jalan yang
dilakukan FSPNI adalah untuk memperjuangkan dan mengembalikan hak hak buruh serta menolak
pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dicanangkan pemerintah dan DPR RI
Pusat.
“Selama ini kami kaum buruh selalu ditindas oleh kebijakan pemerintah yang tidak pernah berpihak
kepada kaum buruh dan rakyat kecil. Untuk itu kami minta DPRD Sulteng,segera menerima aspirasi
kami dan disampaikan ke DPR Pusat bahwa masyarakat Sulteng Omnibus Law UU Cipta Kerja,”
ucapnya.
Menurutnya, kebijakan melalui pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, hanya akan
menyengsarakan rakyat kecil, khususnya para kaum buruh.
Massa aksi diterima di ruang Baruga DPRD Sulteng, oleh Ketua Komisi 4 DPRD Sulteng, Alimuddin
Paada didampingi Fairus Husen Maskati, serta Komisi 3, Muhaimin Yunus Hadi,SE dan anggota Komisi
- Ronald Gulla, S.T.
Alimuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak perusahaan
di Sulteng mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing, upah kerja, keselamatan dan
kesejahteraan pekerja, dan senantiasa menekankan kepada pihak perusahaan terkait keselamatan
tenaga kerja (K3) bagi ara pekerja.
Terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, tambah Alimuddin merupakan kebijakan dari
pemerintah pusat dan DPR pusat akan tetapi DPRD Sulteng berusaha menyampaikan melalui dokumen
terkait aspirasi dan keluhan dari massa aksi yang mewakili para kaum buruh dan petani miskin di
Sulteng.
Tuntutan lain massa aksi, yakni menolak upah murah, tolak outsourcing seumur hidup, tolak sistem
kontrak, tolak PHK sepihak, Sahkan RUU PPRT, audit forensik penerima pajak negara dan copot Dirjen
Pajak. AMR