PALU, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (Ngetren) dengan Media di Palu, Senin (16/11/2020). Kegiatan yang bertujuan untuk menjalin sinergi dan hubungan baik DKPP dengan media ini diikuti oleh 20 jurnalis yang ada di Kota Palu.
Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto dalam kesempatan tersebut mengatakan, situasi berbeda dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi Covid-19 berpotensi terjadinya pelanggaran kode etik yang meningkat.
Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi. Diantaranya kata Didik, saat kampanye terjadi pembiaran pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, saat pemungutan suara petugas tidak melayani pemilih dengan baik dengan tidak memenuhi prokes covid-19.
Selanjutnya kata dia, pada saat rekapitulasi penghitungan suara petugas mengubah hasil penghitungan suara, pada saat penetapan pasangan calon terpilih komisioner mengulur penetapan calon, dan saat pelantikan kominioner mengulur surat penetapan pasangan calon terpilih.
Menurutnya, Pilkada saat pandemi bukan hanya sekedar pemilihan yang harus hati-hati, tapi bagaimana petugas tetap konsisten dalam penerapan prokes covid-19.
Olehnya itu kata dia, peran media di Pilkada sangat penting sehingga perlu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman media terkait urgensi penegakan kode etik.
Sementara itu Tim Asistensi DKPP RI, Moch Saihu, mengungkapkan bawa provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu daerah yang memberikan kontribusi paling besar terhadap pengaduan penyelenggaraan pemilu.
Selama Sembilan tahun DKPP bekerja, sudah ada 1.727 perkara dengan jumlah 6.830 orang yang diadukan, namun tidak semua aduan berakhir pada persidangan karena DKPP punya regulasi terkait perkara yang bisa disidangkan.
Menurutnya, dari perkara yang disidangkan, sudah ada 652 penyelenggara Pemilu yang akhirnya dipecat, dimana mereka yang mendapatkan sanksi pemecatan tersebut tidak bisa lagi berhubungan dengan penyelenggara Pemilu.
Di Sulteng kata dia, selama kurun waktu Sembilan tahun, ada 225 orang yang teradu, dan 22 orang yang diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu. Sementara di Pilkada 2020, ada 23 orang yang diadukan dan sudah enam orang yang diberhentikan tetap oleh DKPP.
Ditempat yang sama, Dosen Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Tavip mengatakan, laporan perkara kode etik penyelenggara Pemilu yang banyak dilaporkan ke DKPP tidak menunjukan bahwa penyelenggara itu buruk. Sebaliknya, bila laporan pelanggaran kode etik sediki bukan berarti penyelenggara Pemilu itu baik.
Sehingga kata dia, dalam mengawal pelaksanaan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas, peran media sangat penting.TIN