PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola mengingatkan kepada Bupati dan wakil bupati (Wabup) kabupaten Banggai yang baru saja di lantik untuk fokus penanganan Covid-19 di Banggai.
Hal ini disampaikan Guberur Longki saat melantik melantik Bupati dan Wabup Banggai terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, Selasa (8/6/2021).
Dalam sambutannya Gubernur Longki meminta Bupati terpilih fokus terhadap penanganan Covid-19, karena kasus di Banggai termasuk yang tertinggi di Sulteng.
“Banggai masuk zona merah, pengawasan protocol kesehatan tidak boleh dilonggarkan,” kata Longki Djanggola.
Longki menambahkan, program vaksinasiharus dilaksanakan sesuai jadwal dan sasaran penerima yang ditentukan, sehingga kesehatan masyarakat dapat dilindungi dan ekonomi segera pulih kembali.
“Saya percaya saudara dapat bekerja dengan amanah dalam memutar roda kepemimpinan dan pembangunan di Kabupaten Banggai, karena amanah adalah landasan utama yang akan menentukan kualitas kepemimpinan saudara sebagai kepala daerah,” ujar Longki Djanggola.
Sementara itu, Bupati Amirudin Tamoreka menyatakan siap membangun Banggai. Ia menyatakan akan memperbaiki ekonomi, tata kelola pemerintahan, serta menangani pandemi Covid-19.
Sebelumnya Bupati Longki juga menyampaikan bahwa angka covid-19 di Sulteng mulai melandai, dimana data terakhir yang dilaporkan oleh kepala dinas Kesehatan Sulteng, beberapa daerah seperti kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala sudah masuk zona Kuning.
Selanjutnya Kabupaten Poso masuk zona Jingga, dan zona merah hanya di kabupaten Banggai dan Buol. Dengan kondisi ini, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tidak perlu diperketat, namun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.
Sementara untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, kata dia, selama belum masuk zona hijau covid-19, belum bisa diizinkan.
“Kita lihat perkembangan kedepannya, jika sudah msauk zona hijau maka pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan, dengan ketentuan pemimpin di daerah masing-masing seperti wali kota atau Bupati membuat pernyataan bertangungjawab atas pelaksanaannya,” ujarnya.TIN