Gugat Keputusan KPU, PKB Donggala Menunggu Ketua DPW

DONGGALA, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) provinsi (Sulawesi Tengah) telah memerintahkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Donggala untuk menggugat keputusan KPU Donggala terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Donggala.
Dalam DCS yang ditetapkan KPU Donggala, terdapat dua orang kader PKB yang ditetapkan sebagai calon dari partai lain. Mereka adalah Taufik M Burhan dan Syafruddin.
Ketua DPW PKB Sulteng, Rahmawati M Nur memerintahkan DPC PKB Donggala untuk menggugat keputusan KPU Donggala mengingat sampai saat ini dua kader tersebut belum mengundurkan diri dari partai dan masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Donggala dari PKB.
Sementara ketua PKB Donggala,Sudirman mengatakan bahwa terkait rencana menggugat keputusan KPU Donggala karena telah menetapkan kader PKB dalam DCS di partai lain masih menunggu ketua DPW PKB Donggala untuk melakukan koordinasi.
“Kami masih menunggu ketua DPW PKB Sulteng dulu untuk berkoordinasi, beliau saat ini masih berada di Jakarta,” kata Sudirman kepada media ini, Jumat (25/8/2023).
Sudirman menjelaskan bahwa secara de facto dan de jure, Taufik M Burhan adalah kader terbaik dari PKB.
“Saudara Taufik M Burhan tidak dimasukkan dalam daftar bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang. Ini dikarenakan Taufik M Burhan telah dipersiapkan oleh PKB untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Donggala pada bulan November 2024,” ujarnya.
Ketua DPC PKB Donggala itu juga menyatakan bahwa Taufik M Burhan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader PKB. Hingga saat ini, Taufik M Burhan masih aktif sebagai Anggota di DPRD Kabupaten Donggala dan mewakili fraksi PKB.
“Taufik M Burhan sendiri masih ber kartu tanda anggota dengan nomor 72.03.10.2005.000085 berlaku sejak 9 Agustus 2023,” ujarnya.
Sementara itu, ketua KPU Donggala, Unggul saat dikonformasi belum memberikan jawaban terkait keputusan penetapan DCS yang akan digugat oleh PKB Donggala.TIN

Pos terkait