POSO, MERCUSUAR – Sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Poso antara pemohon Bapaslon Moh. Syarif Rum Machmoed sebagai bakal calon Bupati -Vivin Baso Ali sebagai calon wakil bupati Poso (Ari-Vivin) dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso yang digelar pihak Bawaslu Poso sejak Rabu 16 hingga Kamis (17/9/2020) malam, ternyata mengalami jalan buntu.
Komisioner Bawaslu Poso Christian A. Oruwo selaku koordinator hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kepada Mercusuar mengatakan jika sidang musyawarah tertutup yang digelar selama dua hari ini gagal menemukan kesepakatan.
“Sidang musyawarah tertutup yang kami gelar selama dua hari ini tidak bertentangan dengan hukum, karena sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu RI nomor 2. Namun hasilnya tidak menemukan kesepakatan. Pemohon dan termohon sama sama berpegang pada argumen mereka. Pihak termohon tetap pada jawaban mereka yaitu berita acara tanggal 6 September 2020. Sementara pihak termohon tetap pada materi permohonannya. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada sidang musyawarah terbuka selama sepuluh hari ke depan,” terang Christian.
Sidang musyawarah terbuka lanjut Christian rencananya akan digelar pada Sabtu (19/9/2020) hari ini.
“Sidang itu nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan sejumlah alat bukti,” tutup Christian.
Seperti diketahui pemohon Bapaslon Ari-Vivin (AV) akan melakukan pendaftaran sebagai peserta bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Poso pada Pilkada 2020 di KPU Poso pada hari terakhir tahapan pendaftaran 6 September 2020 pukul 23.30 Wita.
Namun pihak KPU Poso setelah melakukan penelitian kelengkapan sarat pendaftaran menemukan beberapa poin sarat pendaftaran yang belum dipenuhi Bapaslon Ari-Vivin. Diantaranya sarat dukungan kursi di DPRD Poso minimal sepuluh persen belum terpenuhi. Sebab menurut KPU, Bapaslon Ari -Vivin baru mengumpulkan dukungan lima kursi dari enam sarat kursi minimal di DPRD Poso.
Disamping itu bakal calon wakil bupati tidak menghadiri langsung pendaftaran tersebut karena alasan sakit dan ada beberapa persaratan yang tidak ditandatangani. Sehingga pihak KPU Poso pada Senin subuh (7/9) dinihari mengeluarkan berita acara tidak memenuhi sarat dan pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin ditolak.
Sementara Bapaslon Moh. Rum Syarif Machmoed yang didampingi kuasa hukumnya kepada media ini mengatakan substansi permohonannya adalah agar KPU Poso membatalkan berita acara penolakan KPU pada 6 September tersebut.
“Musawarah tidak capai kesepakatan. Kami siap pada proses sidang musyawarah terbuka selanjutnya dan siap memberikan bukti dan saksi-saksi,” ungkap pria yang akrab disapa Ari ini. ULY