POSO, MERCUSUAR – Sidang putusan penyelesaian sengketa antara bakal pasangan calon (Bapaslon) Ari Vivin dengan KPU Poso yang digelar pada Sabtu (26/9) di Aula Gedung SMA Negeri 3 Poso berakhir dengan putusan Bawaslu Poso yang menolak seluruh materi permohonan yang diajukan oleh Bapaslon Syarif Rum Machmoed – Vivin Baso Ali.
Dalam sidang yang digelar selama 7 (tujuh) hari itu, terdapat 5 poin yang menjadi pertimbangan majelis musyawarah terbuka sehingga memutuskan menolak gugatan permohonan sengketa.
Dalam putusan yang dibacakan majelis musyawarah yang juga Komisioner Bawaslu Poso masing masing Abd. Malik Saleh, Christian A. Oruwo serta Helmy Mongi antara lain mengatakan, salah satu alasan penolakan gugatan karena partai politik yang mendaftarkan pemohon adalah partai PDI Perjuangan yang memiliki 3 kursi dan Partai Berkarya yang memiliki 2 kursi, sehingga tidak memenuhi ketentuan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagai syarat partai politik/gabungan partai politik untuk mendaftarkan.
Bahwa Partai Hanura tidak hadir mendaftarkan pemohon Mohamad Syarif Rum Machmoed – Vivin Baso Ali, S.Pd karena Partai Hanura telah digunakan oleh Bapaslon dr. Verna GM. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos yang mendaftar ke KPU Poso pada tanggal 4 September 2020.
“pimpinan DPC Partai Hanura Poso, yakni ketua dan sekretaris hadir untuk ikut mendaftarkan Bapaslon dr. Verna GM. Inkiriwang dan M. Yasin Mangun, S.Sos,” terang majelis.
Selain itu dalam poin lain, majelis juga menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti bahwa benar Formulir Model B.KWK Parpol yang dilampirkan pemohon Bapaslon Ari-Vivin sebagai syarat pencalonan tidak ditanda tangani secara lengkap oleh partai politik, yakni tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Poso, tidak ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Poso, serta tidak ditandatangani oleh bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
Sebelumnya, pihak penesehat hukum termohon telah memberikan kesimpulan kepada majelis dan berdasarkan hukum serta fakta persidangan meminta pihak majelis untuk menolak seluruh dalil pemohon.
“Dalam kesimpulan kami, kami minta majelis untuk menolak semua permohonan pemohon,” ujar Yusran Maaroef, Penasihat Hukum KPU Poso, Sabtu (26/9) sebelum putusan majelis dibacakan.
Meski hasil gugatannya ditolak oleh Bwaslu Poso, namun Bapaslon Ari Mahcmoed memastikan pihaknya tetap akan melanjutkan laporan dugaan soal integritas KPU Poso ke DKPP untuk ditindak lanjuti. ULY