Gugatan Winstar Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

HLLL

BANGGAI, MERCUSUAR – Sidang gugatan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, atas ditetapkannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan di Pilkada tahun 2020 oleh KPU Banggai pada 23 September 2020, masuk agenda pemeriksaan saksi.

Beberapa tahapan perkara gugatan sidang telah berlangsung di PTTUN Makassar sejak 5 Oktober 2020 lalu. 

Sidang perkara gugatan Winstar di PTTUN Makassar kembali dilanjutkan, Jumat (9/10/2020) dengan agenda penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak penggutan dan tergugat.

Sebagaimana siaran langsung di akun Facebook Winstar Herwin Mustar, Jumat kemarin, terlihat tiga majelis hakim tengah memimpin jalannya sidang lanjutan gugatan Winstar tersebut.

Kedua pihak baik penggugat dan tergugat terlihat hadir dalam ruang sidang. Bahkan, dua saksi ahli dari pihak penggugat maupun pihak tergugat diambil sumpahnya terkait dengan pemberian keterangan di hadapan majelis hakim.

Fungsionaris DPC PDI Perjuangan Banggai, Aryati Laha mengatakan, sidang gugatan Winstar di PTTUN Makassar masih terus berlanjut.

Sidang perkara gugatan kali ini lanjut Tati sapaan akrabnya, beragendakan penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak tergugat maupun penggugat.

“Insya Allah proses sidang ini terus berjalan dengan baik. Dan kalau dilihat-lihat aroma kemenangan itu sudah mulai tercium,” ungkap Tati.

Tati meminta kepada pendukung dan simpatisan maupun masyarakat Kabupaten Banggai, untuk tetap bersabar serta terus berjuang.

“Mari kita tetap semangat dan terus berjuang menuju kemenangan,” kata Tati.MAM

Pos terkait