SIGI, MERCUSUAR – Gugus tugas pencegahan dan pengendalian Covid-19 diminta untuk melakukan pemantauan secara langsung penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat kegiatan kampanye Pilkada yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Poso.
Hal ini disampaikan Pjs Bupati Sigi, Sisiliandy A Ponulele rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Sigi membahas penerapan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Sigi.
Pemantauan itu kata Sisiliandy dilakukan bersama Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran Prokes dimasa pandemi yang dapat membahayakan masyarakat, dimana sampai saat ini jumlah kasus terus mengalami peningkatan jumlah yang signifikan.
Menurutnya, tim gugus tugas covid-19 harus memantau penerapan prokes dalam kegiatan kampanye Pilkada baik kegiatan tatap muka dan acara lainnya yang sering menimbulkan kerumunan masa.
Setiap pelaksanaan Kampanye kata dia, Pasangan calon harus melaksanakan Prokes covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu kata dia, pemerintah Sigi telah menindaklanjuti Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, dengan membuat Peraturan Bupati Sigi Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.TIN/RES