Hak Korban Bencana Akan Dipenuhi

WIWIK

PALU, MERCUSUAR – Bicara soal hak-hak korban bencana, masih menjadi perhatian publik, karena belum banyak hak korban bencana yang terpenuhi, padahal sudah memasuki tahun kedua. Untuk saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pemulihan Pasca Bencana Palu Donggala dan Sigi, akan memastikan semua hak korban bencana akan terpenuhi.

Pemaparan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Pansus Pasigala, Wiwik Jumatul Rofi’ah kepada sejumlah wartawan, usai digelarnya rapat internal pansus, di Gedung Baruga DPRD Sulteng, Kamis (6/2/2020).

“Persoalan penanganan pascabencana Padagimo ini, memang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Dalam artian, masyarakat yang terdampak bencana harus mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kita juga punya Perda Nomor 2 Tahun 2013, di mana Pemda punya kewajiban menangani bencana secara sistematis, terukur, dan terencana, serta terkoordinasi dengan baik,” tegasnya.

Wiwik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng menekankan, untuk hasil akhirnya, diharapkan masyarakat mendapatkan haknya dan bahagia, bukan seperti saat ini, yang lebih banyak mengeluh, karena memang hak-haknya belum terpenuhi, sementara di sisi lain, kebutuhan kehidupannya harus terus dipenuhi.

“Hak-hak yang dimaksud, antara lain hak untuk memperoleh hunian tetap (huntap), pendidikan, perbaikan sarana pendidikan yang terdampak serta persoalan ekonomi,” tandasnya.

Sesuai kesepakatan rapat internal, sambung Wiwik, pada 10 Februari mendatang, pihaknya akan mengawali pertemuan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dua instansi tersebut diharapkan bisa hadir dan membawa data-data terkait apa yang sudah dilaksanakan selama ini, sesuai tupoksinya masing-masing dan bisa memberikan gambaran kepada pansus, mengenai rencana yang akan dilakukan selanjutnya. Selain itu lanjut Wiwik, pihaknya juga ingin mengetahui besaran bantuan dana bencana yang masuk ke kas Pemda.

“Intinya proses yang menyeluruh, entah itu sumber dana dan pelaksanaannya, kemudian apa yang sudah diberikan kepada masyarakat saat ini,” terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng itu.

Jika sudah memperoleh data-data yang diperlukan, maka selanjutnya pansus akan turun ke daerah-daerah terdampak bencana, sekaligus kooordinasi dengan para bupati dan wali kota.

Ia menegaskan, pansus bukan melaksanakan tugas eksekutif atau aparat hukum. Jika nanti dalam perjalanannya ada kejanggalan, maka itu menjadi tugasnya institusi lain.

“Di sini kita hanya dalam hal pengawasan pelaksanaan pemulihan pascabencana,” tekannya.

Selain Wiwik, rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Budi Luhur Larengi juga dihadiri Wakil Ketua Pansus, Elisa Bunga Allo, Juru Bicara Pansus Fairus Husen Maskati dan sejumlah anggota Pansus lainnya.

“Hal yang terpenting adalah, kami sebagai wakil rakyat. Khususnya mereka yang terkena dampak bencana, akan kami perjuangkan, sampai kemudian hak-hak mereka terpenuhi,” kuncinya. NDA

 

 

Pos terkait