Hak Pilih Penghuni di Huntap Tondo Belum Jelas

HAK PILIH PENGHUNI HUNTARA

PALU, MERCUSUAR –Porses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) terus berjalan, sebagai upaya pemuktahiran data pemilih menjelang Pilkada 2020 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun sampai saat ini, hak pilih 527 Kepala Keluarga (KK) yang direlokasi dari wilayah asal tempat tinggalnya ke lokasi Hunian tetap (Huntap) di Kelurahan Tondo, Kota Palu belum ada kejelasan.

Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Palu, Idrus menerangkan terkait kebijakan pencoklitan tidak ada yang berubah dari regulasi yang sudah ditetapkan, sebab orang yang di coklit harus berdasarkan alamat pendudukan yang sah dipegang.

“Kasus warga yang tinggal di Huntap misalnya, warga yang dari luar Tondo sampai hari ini kami menerima data dari BPBD yang sudah menerima kunci itu adalah 527 KK,” terang Idrus saat ditemui di sekretariat KPU Kota Palu, Jumat (24/07/2020).

Menurutnya, dari 527 KK proses pencoklitannya berjalan normatif, bahwa KPU Kota Palu memasukkan seseorang berlaku sama bagi yang memenuhi syarat sesuai dengan alamat KK/KTP Elektronik.

Dia mengungkapkan, karena di wilayah Kelurahan Tondo, maka yang mencoklit itu adalah Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Tondo dan yang di coklit adalah warga yang berada di Kelurahan Tondo tersebut.

Disampaikan, apabila PPDP mendapatkan warga yang ber KTP di luar Kelurahan Tondo, maka PPDP harus memberikan informasi kepada PPDP di tempat tinggal asal warga itu atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan menyampaikan bahwa ada warga yang di Kelurahan tersebut, sudah menerima kunci Huntap di Kelurahan Tondo.

Selanjutnya kata dia, PPDP di luar wilayah itu bisa datang silaturahmi kepada warga tersebut yang berada di Huntap, tapi bukan mencoklit. PPDP hanya bisa memberikan informasi yang bersangkutan masih terdata di daerah asal.

“Contoh ada warga Balaroa yang tinggal di Huntap, data pemilihnya kita tidak hapus karena dokumen yang bersangkutan masih di Balaroa,”ucapnya.

Dia menegaskan, PPDP yang dari Balaroa ke Tondo untuk mencoklit itu tidak boleh, PPDP hanya cukup menginformasikan saja data yang bersangkutan masi ada di Kelurahan Balaroa.

“Secara tegas bahwa tidak ada pencoklitan di Huntap bagi warga yang yang ber KTP di luar wilayah Tondo,” tegasnya.SN/*TIN

Pos terkait