PALU, MERCUSUAR – Hanya 4 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi dokumen. Sementara itu, 18 bakal calon DPD belum memenuhi syarat (BMS) dan perlu melakukan perbaikan. Hasil tersebut diumumkan dalam penyerahan berita acara verifikasi administrasi bakal calon DPD Sulteng yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng pada Minggu, 25 Juni 2023.
Plh Ketua KPU Sulteng, Cristian A Oruwo, menyatakan bahwa bakal calon anggota DPD dapil Sulteng yang dinyatakan BMS akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Semoga setelah perbaikan, semua bakal calon memenuhi syarat,” kata Darmiati, Anggota KPU Sulteng.
4 bakal calon DPD Sulteng yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Aan Arif Latadano, Budiman Jaya Ashari, Mugira, dan Rafiq Al-Amri.
Sedangkan bakal calon DPD Sulteng yang dinyatakan BMS Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Abdul Rachman Thaha, Ahmad Syaifullah Malonda, Andhika Mayrizal Amir, Andi Parenrengi, dan Arifin Sunusi.
Selanjutnya, Eva Susanti H Bande, Febriyanthi Hongkiriwang, Ikbal Basir Khan, Lukky Semen, Moh Faizal Mang, Mustar Labolo, Peri Cokroaminoto Dewantoro, Pdt Rinaldi Damanik, Siti Zahria, Suhardi, H Syaifullah Djafar, dan Trie Iriany Lamakampali.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para bakal calon anggota DPD dapil Sulawesi Tengah. Beberapa di antaranya hadir secara langsung, sementara yang lain diwakili oleh LO. Selain penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi, juga dilakukan bimbingan teknis mengenai tahapan pengajuan perbaikan dokumen.TIN