PALU, MERCUSUAR – Memanfaatkan Senin, sebagai hari aspirasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kyiai Muhammad Muadz Lc, Pimpinan Pesantren Darul Hikmah Luwuk, datang bersilaturrahim di ruang FPKS, Senin (29/11/2021).
Kedatangan Kyiai Muadz, sapaan akrabnya diterima langsung Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH yang didampingi Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Sri Atun.
Dalam silaturrahim yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut, Kyiai Muadz ingin berkonsultasi dan bertanya, terkait progress Pembahasan Raperda tentang Pesantren, yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Secara pribadi, maupun sebagai pengelola pesantren, kami sangat mengapresiasi lahirnya Perda tentang Pesantren ini. Semoga ini, bisa menjadi angin segar bagi pesantren, dalam mengembangkan model pembelajaran yang terbukti efektif dalam membentuk generasi muda yang ideal,”kata Kyai Muadz yang datang bersilaturrahim, didampingi Ketua MPD DPD PKS Kabupaten Banggai, Ustadz H Iswan Kurnia Hasan, LC MA.
Saat diberi penjelasan oleh Bunda Wiwik, sapaan akrab Ketua Fraksi PKS, bahwa jika kelak Raperda tentang Pesantren ditetapkan sebagai regulasi baru di Provinsi Sulawesi Tengah, maka lembaga pesantren juga berhak mendapatkan alokasi bantuan yang bersumber dari APBD, Kyai Muadz tersenyum.
“Jadi nanti bentuk bantuan yang diberikan, bukan lagi sekadar hibah, sehingga besarannya bisa lebih besar. Sebab kalau hanya dana hibah, ada batasnya. Insya Allah,”kata Bunda Wiwik, yang disambut anggukan serius sang Kyiai.
Bunda Wiwik, yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren, menambahkan bahwa materi Raperda masih sedang digodok oleh DPRD Sulteng, namun diupayakan sebelum akhir 2021, Raperda tersebut sudah akan diketok dan ditetapkan sebagai Perda atau regulasi baru di Sulawesi Tengah.
“Namun untuk efektif penerapannya, kita minta diatur lagi melalui Pergub untuk hal-hal yang bersifat teknis. Kita berharap, karena ini Raperda inisiatif, jangan sampai setelah ditetapkan, tidak maksimal. Makanya, agar bisa efektif, maka harus ada aturan yang lebih teknis, termasuk mengatur di OPD-OPD mana saja, akan dilekatkan anggaran pembinaan pesantren,”kata Bunda Wiwik lagi.
Selain itu, dalam pasal ketentuan umum, secara jelas telah ditetapkan tentang kriteria atau syarat tentang pesantren. Lembaga pesantren, tentu saja harus memiliki legalitas formal atau berbadan hukum. Selain itu, syarat lainnya di lingkungan pesantren harus ada masjid dan status santrinya mukim. Serta ada beberapa syarat lainnya.
“Insya Allah, nanti setelah ditetapkan sebagai Perda, akan ada sosialisasinya. Kita berharap, lembaga pesantren semuanya nanti berbadan hukum, agar bisa terakomodir dalam Perda tersebut,”tandasnya.*/TIN