Undangan Sidang
PALU, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan membacakan putusan perkara 109 yang diadukan pengadu H Herwin Yatim, hari ini, Rabu (4/11/2020).
Dalam pengaduan itu, 5 komisioner Bawaslu Banggai dan 1 komisioner Bawaslu Sulteng, menjadi teradu terkait rekomendasi TMS yang diberikan terhadap pengadu.
Dikutip dari surat undangan pembacaan putusan DKPP kepada pihak-pihak yang beredar luas Selasa (2/11/2020), waktu pembacaan putusan dikatakan dimulai pukul 09.30 wib atau pukul 10.30 wita.
Pembacaan putusan DKPP RI ini akan menjadi penentu nasib dari para teradu, apakah perbuatan mereka telah sesuai regulasi ataukah benar bertindak tidak profesional dalam merumuskan sebuah keputusan.
Sebelumnya, dalam proses pemeriksaan aduan yang digelar sebanyak 2 kali dan ditayangkan secara live, banyak fakta-fakta menarik yang terkuak.
Termasuk adanya tudingan intervensi yang dialamatkan teradu 6, dalam hal ini Ruslan Husen, salah satu komisioner Bawaslu Sulteng, kepada Bawaslu RI dan rekan sesama komisioner Bawaslu Sulteng, terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu Banggai.
Bantahan tegas pun diberikan pihak Bawaslu RI yang dihadiri langsung ketua Abhan bersama dua anggota lainnya, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.
Bahkan berdasarkan keterangan pimpinan-pimpinan Bawaslu itu, terungkap pula jika dalam penterjemahan regulasi yang dilakukan Bawaslu Banggai dalam pengambilan keputusan rekomendasi TMS terhadap paslon WinStar, dinilai tidak sesuai.*/TIN