Hari Ini, Pasangan Rusdy-Ma’mun dan Hidayat-Bartho Mendaftar ke KPU Sulteng

rusi-ma'mun

PALU, MERCUSUAR – Dua pasang bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini, Sabtu (5/9/2020) dijadwalkan akan mendaftar ke KPU Sulteng sebagai peserta di Pilkada Sulteng 2020.

Mereka adalah pasangan calon Rusdy Mastura – Ma’mun Amin dan pasangan Hidayat Lamakarate – Bartholomeus Tandigala.

Pasangan Rusdi – Ma’mun dijadwalkan datang mendaftar ke KPU Sulteng Pukul 11.00 Wita, sementara pasangan Hidayat – Bartho pada pukul 10.00 Wita akan melaksanakan deklarasi disalah satu hotel di Kota Palu. Selanjutnya pada pukul 15.00 Wita pasangan ini akan mendaftar ke KPU Sulteng.

Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden mengatakan, sesuai ketentuan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, diaman pada hari pertama dan kedua dibuka sampai pukul 16.00 Wita, sedangkan hari ketiga sampai pukul 24.00 Wita.

Pendaftaran pasangan bakal calon kata dia, wajib dihadiri oleh pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai pengusul dan jika berhalangan hadir wajib menyerahkan surat pengantar dari instansi berwenang.

“KPU tidak akan menerima dokumen pencalonan jika tidak dihadiri oleh pasangan calon serta partai politik dan gabungan partai politik,” kata Sahran.

Menurutnya, pemeriksaan dan penelitian dokumen syarat penyalonan dan syarat calon dilakukan seketika itu dan secara terbuka dihadapan pasangan calon, partai politik dan gabungan partai politik. KPU tidak menerima dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan secara komulatif dan menuangkan dalam berita acara pada saat pendaftaran.

Sahran menambahkan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana perubahan dan Undang-Undang 1O Tahun 2016 Pasal 40, ayat (1) Partai politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyatatan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Pada Ayat (2) dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik kata dia, dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit. Bahwa 20 persen dari jumlah kursi DPRD Sulteng 45 kursi yakni 20 persen x 45  yaitu 9 Kursi. Sedangkan 25 persen Sulteng yaitu 1.554.542 x 25 persen yaitu 388.635 suara sah.TIN

Pos terkait