PARMOUT, MERCUSUAR Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Parimout, hari ini, Jumat (27/9/2024) menggelar sidang musyawarah terbuka, terkait status TMS bapaslon Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid.
“Sidang musyawarah terbuka, rencananya kami gelar Hari Jumat, setelah, kedua belah pihak, yakni KPU Parmout dan pihak Amrullah Ibrahim, tidak menemukan titik temu dalam mediasi tertutup, ” urai Ketua Bawaslu Parmout, Mohammad Rizal, kepada Mercusuar.
Sidang musyawarah terbuka, adalah proses yang dilakukan oleh Bawaslu dalam sengketa Pilkada, yang juga sama dengan proses sidang adjudikasi, yang digelar dalam sengketa pileg.
Lanjut Rizal, sidang musyawarah terbuka, ada empat agenda sidang, pertama pembacaan pengajuan pemohon serta jawaban termohon, kemudian pembuktian dari para pihak, yang akan menghadirkan saksi- saksi dari para pihak, serta pengungkapan dari alat bukti pendukung, baik pemohon maupun termohon.
“Kemudian pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon, dan mendengarkan putusan sidang musyawarah terbuka, dari majelis, ” urai Rizal.
Sementara itu, Tim Hukum bapaslon Amrullah-Ibrahim, Samsul Y Gafur, SH MH, mengungkapkan rasa optimisnya, kalau kliennya, akan diberikan kesempatan mengikuti kontestasi Pilkada Parmout, tahun 2024.
“Insya Allah, kami optimis, kalau klien kami, akan mendapatkan kesempatan. Sebab dalam persoalan ini, ada sudut pandang yang berbeda, yang dipahami pihak termohon, ” tukas mantan anggota KPU Sulteng, ini.
Dalam sidang pembuktian, di sidang musyawarah terbuka nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli, dan alat bukti, untuk mendukung argumentasi hukum mereka.MBH