PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Christian A Oruwo, yang didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Darmiati. Sebanyak 17 partai politik turut hadir dalam acara tersebut.
“Kami hari ini menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi, di mana berita acara ini berisi data dan keterangan pemeriksaan KPU Sulteng terhadap bakal calon legislatif,” ujar Christian A Oruwo.
Setelah penyerahan berita acara hasil verifikasi, dilanjutkan dengan bimbingan teknis mengenai tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setiap partai politik meminta informasi mengenai langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan pada bakal calon legislatif. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Sabtu (24/6/2023).
Berdasarkan berita acara tersebut, diketahui bahwa hanya 60 dari 892 bakal calon legislator yang memenuhi syarat. Artinya, terdapat 832 bakal calon legislatif DPRD Sulteng yang belum memenuhi syarat.
“Kami memberikan masa waktu untuk perbaikan mulai dari 25 Juni hingga 9 Juli nanti,” tambah Christian A Oruwo. KPU Sulteng juga menyediakan layanan help desk bagi partai politik peserta Pemilu 2024 guna membantu perbaikan administrasi pada bacaleg.TIN