Hibah Bawaslu Balut Disepakati Rp10 Miliar

Kemendagri Turun Tangan Fasilitasi Pemda dan Bawaslu Soal NPHD

BALUT, MERCUSUAR – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Balut (Balut) akhirnya disepakati Rp 10 Miliar, dimana jumlah tersebut tidak sepenuhnya dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Balut.

Hal ini disepakati, setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melakukan mediasi antara Bawaslu Balut dan Pemda Balut melalui teleconference, Selasa (23/6/2020)

Setelah kurang lebih tiga jam telekoference, akhirnya disepakati bersama Nilai NPHD kembali pada kesepakatan awal yaitu Rp 10 Miliar. Hanya saja, Pemda Balut tidak sepenuhnya menanggung anggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo menjelaskan terkait NPHD Rp 10 Miliar, sudah disepakati bersama antara Pemda Balut Dan Bawaslu Balut.

” iya, sudah sepakati bersama dari Rp 10 Miliar, Rp 8.8 Miliar di bebankan ke Pemda Balut, kemudian sisanya Rp 1.2 Miliar dibebankan pada APBN,” kata Parto.

Ia menjelaskan, anggaran Rp1.2 Miliar yang bersumber dari APBN di gunakan untuk pembelian APD dan kegiatanya daring yang dilakukan Bawaslu.

” Rp 1.2 Miliar dari APBN itu sudah di setujui juga oleh Bawaslu RI. Sudah disepakati oleh Pak Sekda dari Rp 8.8 Miliar, Pemda akan mentransfer sisa anggaran dari Rp 6.7 Miliar lima bulan sebelum pemungutan suara dan sisanya Rp 2.1 akan diselesaikan pada bulan September 2020,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Parto mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memfasilitasi permasalahan NPHD Bawaslu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balut.

“Saya juga ucapkan terimakasih pada Pak Sekda Idhamsyah yang telah mengakomodir permintaan kami,” tuturnya. RM

Pos terkait