PALU, MERCUSUAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hidayat Pakamundi, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu, Timur, Kota Palu, baru-baru ini.
Selain Hidayat, turut hadir Abdurrachman Kasim sebagai narasumber dan Moh Sayadi selaku moderator.
Pada kesempatan itu, Hidayat menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut kepada masyarakat Kota Palu yang hadir.
“Agar seluruh masyarakat Kota Palu bisa mengetahui apa saja isi dari Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Abdurrachman Kasim, menjelaskan secara rinci isi dari Perda tersebut serta menjelaskan secara teknis bagaimana PAD kepada masyarakat.
Pada sesi tanya jawab, Ilham selaku peserta menanyakan terkait pasal 8 Nomor 3 dalam Perda tersebut. Di mana di dalamnya disebutkan, apabila pembayaran LLPADS dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan.
Ia juga menanyakan pasal 12 nomor 1, yaitu wajib bayar LLPADS dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas terbitnya SK- LLPADS dan beberapa pertanyaan lainnya.
Peserta lainnya, Malik juga menanyakan pasal 4, yaitu hasil pengelolaan dana bergulir.
“Pertanyaannya, bagaimana dana dana tersebut dikorelasikan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 ini,” tanyanya.
Peserta lainnya dari kaum perempuan, Heni, meminta penjelasan terkait pasal 1 Nomor 11, yaitu wajib bayar adalah orang pribadi atau badan yang menurut Perda diwajibkan untuk melakukan pembayaran LLPADS termasuk pemungut atau pemotong LLPADS.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Abdurrachman Kasim menjelaskan, bahwa selama pengajuan keberatan masih dalam proses dan menunggu hasil keputusan dari Gubernur, maka tidak diwajibkan membayar denda.
“Jika hasil pengajuannya sudah diputuskan maka yang bersangkutan akan diberi dispensasi pemotongan pembayaran sebagaimana kebijakan dalam Perda,” katanya.
Terkait pertanyaan dari Malik, Abdurrachman Kasim mengatakan bahwa jika dana yang dimaksud akan digulirkan ke pembangunan dari daerah tersebut, seperti jalan, taman, dan fasilitas lainnya di Kota Palu.*/TIN