DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulteng dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.FOTO : DOK DKPP
JAKARTA, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Lima penyelenggara pemilu ini terdiri dari empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai adalah Ketua Bece Abd Junaid serta tiga Anggotanya, yaitu Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid. Secara berurutan, keempat berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu IV dalam perkara 109-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, H. Herwin Yatim.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Bece Abd. Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan,” kata Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis saat membacakan amar putusan perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan seorang lagi adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen, yang menjadi Teradu VI dalam perkara yang sama.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan,” kata Alfitra lagi.
Selain mengadukan kelima nama di atas, Herwin juga mengadukan seorang Anggota Bawaslu Banggai lainnya, yaitu Moh. Syaiful Saide, yang berstatus sebagai Teradu V. Dalam putusannya, DKPP memberikan rehabilitasi kepada Moh. Syaiful Saide.
Perkara ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai tertanggal 23 September 2020. SK ini memutuskan Herwin selaku petahana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020.
Herwin pun menjadikan SK Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 sebagai obyek sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai pada 24 September 2020. Namun, Bawaslu Kabupaten Banggai menetapkan sengketa ini dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat pleno yang diadakan sehari setelah sengketa ini diajukan.
Permohonan Herwin tidak dapat diterima karena merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Untuk diketahui, SK KPU Kabupaten Banggai 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai bermula dari mutasi jabatan yang dilakukan oleh Herwin selaku Bupati Banggai terhadap sejumlah pejabat daerah. Rekomendasi ini diputuskan berdasarkan temuan atas dugaan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal berupa dokumentasi foto pelantikan pejabat administrator eselon III A dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yang diperoleh Teradu I s.d Teradu IV dari media sosial grup whatsapp Panwascam 2020 pada Rabu, 22 April 2020.
Sementara itu, sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husein diberikan terkait pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulteng yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati tahun 2020.
Hal ini pun diakui sendiri oleh Ruslan saat diperiksa DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, 14 Oktober 2020.
“Tindakan Teradu VI menyampaikan data dan informasi bahwa ada dua Kepala Daerah yang akan direkomendasikan tidak memenuhi syarat jika mencalonkan diri, merupakan bentuk pernyataan dini terhadap suatu data dan informasi yang masih bergerak dalam proses tahapan pemilihan atau belum final,” ungkap Ida dalam persidangan.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Ida, DKPP menilai pernyataan Ruslan membuat situasi menjadi tidak kondusif dan terkesan ada perasaan tidak tenang terhadap bakal pasangan calon yang akan mendaftar beserta pendukungnya. Seharusnya, kata Ida, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ruslan saat tahapan penyelenggaraan pemilihan atau data yang bersifat final.
“Berdasarkan hal tersebut Teradu VI melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelas Ida. */TIN