DONGGALA, MERCUSUAR – Hingga masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten Donggala Sulteng di hari terakhir, Jumat (11/8/2023), Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala belum diterbitkan oleh Kemendagri.
“Sampai saat ini SK pengunduran diri Kasman Lassa belum turun,” kata Ketua KPU Kabupaten Donggala, Unggul kepada Mercusuar, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Donggala sudah memperbaiki seluruh berkas bakal caleg yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan diajukan ke KPU. Namun SK pengunduran diri Kasman Lassa yang merupakan salah satu bacaleg yang dinyatakan BMS belum dilampirkan.
Meskipun SK pengunduran diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala belum turun, kata Unggul, namun PAN tidak mengajukan pengganti calegnya.
Unggul menjelaskan bahwa status Kasman Lassa akan menunggu hasil verifikasi oleh KPU Donggala, dimana pleno DCS akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.
Sementara berkaitan dengan SK pengunduran diri yang belum diterbitkan oleh kemendagri, lanjut Unggul, tidak menjadi masalah, karena SK mendagri tentang pemberhentian diserahkan ke KPU paling lambat tanggal 3 Oktober 2023 di masa tahapan pencermatan Daftar Calon tetap (DCT).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.TIN