PALU, MERCUSUAR – Tahapan penyelenggaraan Pilkada yang belum bisa diprediksi kapan dimulai kembali, pasca KPU menetapkan penundaan sebagian tahapan Pilkada akibat merebaknya wabah virus corona.
Dari itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan mengeluarkan SE 0552 tanggal 24 Maret 2020 yang pada pokoknya Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa yang sudah dilantik tidak dapat dibayarkan honorariumnya, kecuali bagi Panwascam tetap dibayarkan sampai bulan Maret 2020. Demikian Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan arahan saat video conference Bawaslu dengan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (27/3/2020).
“Secara teknis, penonaktifan Panwascam dan PKD akan dilakukan serentak oleh jajaran di atasnya yakni Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekaitan dengan itu, Bawaslu akan mengeluarkan templateSurat Keputusan untuk menjadi ajuan dan keseragaman dalam pelaksanaan,” urai Abhan.
Kebijakan penonaktifan ini tentu tidak diharapkan dan tidak menyenangkan kata dia, tetapi harus diambil mengingat terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar tidak rawan menjadi temuan administrasi pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menguraikan, PKD yang telah dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020, tetap mendapatkan honorarium selama 1 bulan dengan catatan mereka telah membuat rencana pengawasan calon perseorangan.
“Selanjutnya, kelembagaan Panwascam tetap ada, yang dibekukan adalah pelaksananya, sehingga uang sewa yang terkait dengan sewa kantor dan biaya operasional bulanan tetap bisa berjalan dan dikeluarkan,” urai Gunawan.
Adapun mekanisme pengaktifan kembali akan dirumuskan kembali, yang bersangkutan akan diaktifkan kembali jika masih memenuhi syarat sebagai pengawas.
Sebagaimana diketahui, BNPB telah menyampaikan masa tanggap darurat ditetapkan sampai pada bulan Mei. Namun tidak bisa dipastikan dan tidak ada jaminan kapan wabah virus corona ini berakhir.
Seandainya benar bulan Mei berakhir masa tanggap darurat, menjadi pertanyaan apakah masa 4 bulan lamanya penyelenggara pemilu dapat menyelenggarakan tahapan Pilkada? Masa tersebut sangat singkat, dan tidak ada jaminan.
Sehingga memunculkan alternatif penundaan tahapan Pilkada yang melampaui bulan September. Jika penundaan lebih dari bulan September misalnya tahun depan, perlu dikeluarkan Perppu. Jika tidak ada Perppu, maka akan tetap dilaksanakan pada bulan September dengan segala resiko.
Sehingga KPU sejatinya sudah punya skenario pelaksanaan Pilkada apakah dilaksanakan bulan September atau tahun depan. Demikian pula dengan Bawaslu secara kelembagaan.TIN