PALU, MERCUSUAR –Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan Humas KPU sebagai jembatan informasi kepemiluan di masyarakat. Dalam manghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 secara bersamaan, kesiapan Humas KPU dalam Pemilu 2024 di Sulteng sangat diperlukan. Dengan demikian, Humas KPU harus berperan dalam rangka menjadi jembatan informasi kepemiluan di masyarakat, baik peserta pemilu maupun pemilih serta stackeholder lainnya.
Sahran memaparkan beberapa Problematika Pemilu dan Pemilihan, Pertama,Terkait dengan kategori pemilih dan teknis pemutakhiran data pemilih. Kategori pemilih dalam pemilu nasional dan pilkada berbeda, serta tahapan yang saling bersinggungan.
“kedua, siapa yang dapat mencalonkan dalam pilkada; apakah parpol peserta pemilu nasional 2024 atau parpol peserta pemilu 2019. Ketiga, terkait beban kerja yang berat bagi penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu dengan tujuh jenis pemilu pada tahun yang sama, yakni tahun 2024. Deretan pemilu yakni pilpres, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pilgub, dan pilkada kabupaten/kota menjadi satu waktu yang sama. Keempat, Masalah Kampanye yang bersamaan Pilpres, Pileg. Yang kesemuanya tentu memerlukan kesiapan Humas KPU,” kata Sahran saat menyampaikan pemikirannya dalam diskusi Bakohumas KPU Sulteng yang bertajuk, Kesiapan Humas KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Kamis (3/06/21) secara virtual.
Lebih lanjut Sahran menyampaikan dua Fungsi Humas KPU yakni Fungsi Konstruktif dan Fungsi Korektif. Selain menyampaikan strategi kehumasan, Sahran memaparkan evaluasi terhadap pemanfaatan media sosial oleh Satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Kabag Humas dan Informasi Publik Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Robby Leo Agust menjelaskan kedudukan Hukum Bakohumas KPU, serta bagaimana Kehumasan memegang peran penting dalam sukses penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya, diseminasi informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu; membangun awareness masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pemilu; menciptakan situasi yang kondusif sehingga pemilu dapat berjalan secara damai; mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional; dan meningkatkan kepercayaan publik (trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu. Hal lain yang disampaikan adalah, tugas Bakohumas, Tujuan dibentuknya Bakohumas, termasuk tantangan dan Bagaimana strategi bagi Bakohumas KPU.*/TIN