DAFTAR NOMOR URUT PASANGAN CALON PILKADA 2020
SULTENG
- Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala
- Rusdy Mastura-Ma’mun Amir
KOTA PALU
- Aristan – Wahyudin
- Hadianto Rasyid – Reny Lamadjido
- Hidayat – Habsa Yanti Ponulele
- Imelda Liliana – Arena JR Parampasi
SIGI
- Moh Irwan-Samuel Yansen Pongi
- Husen Habibu-Paulina nomor urut 2
MOROWALI UTARA
- Delis Julkarson Hehi-Djira
- Holiliana-Abudin Halilu
POSO
- Verna Inkiriwang – Yasin Mangun
- Darmin Sigilipu – Amdjad Lawasa
- Samsuri – Tony Sowolino
TOLITOLI
- Abd Rahman H Buding-Moh Faisal Bantilan
- Muhtar Deluma-Bakri Idrus
- Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan nomor urut 3.
TOUNA
- Admin AS. Lasimpala, S.IP-Hi. Moh.Baedhawi A. Abdullah, S.Pd.I
- Rendy M Ahmad Lamadjido- Drs. Hasan Lasiata,MM
- Muhammad Lahay, SE,MM-Ilham
- Suprapto Dg.Situru, MH-Moh. Afnan Rachmat, SH
BANGGAI
- Hj.Sulianti Murad-H. Zainal Abidin Halimu
- H. Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili
BANGGAI LAUT
- Wenny Bukamo-Riyada
- Rusli-Asgar
- Tuty hamid-Richar
- Sopyan-Ablig
MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secera serentak menggelar rapat pleno terbuka pengudian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang kan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Kamis (24/9/2020).
Di Sulawesi Tengah (Sulteng) ada Sembilan Pilkada yang akan dilaksanakan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, pemilihan Wali kota dan wakil wali kota Palu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Pemilihan Bupati dan Wakil Morowali Utara (Morut), Pemilihan Bupati dan Wakil Poso, Pemilihan Bupati dan Wakil Tolitoli, Pemilihan Bupati dan Wakil Tojo Una-Una, Pemilihan Bupati dan Wakil Banggai, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Banggai Laut.
Provinsi Sulteng Nomor pasangan Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Rusdy Mastura-Ma’mun Amir Nomor urut 2.
Pemilihan Wali kota dan wakil wali kota Palu, Aristan – Wahyudin nomor urut 1. Hadianto Rasyid – Reny Lamadjido nomor urut 2, Hidayat – Habsa Yanti Ponulele nomor urut 3, serta Imelda Liliana – Arena JR Parampasi nomor urut 4.
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sigi, Moh Irwan-Samuel Yansen Pongi memperoleh nomor urut 1, sementara paslon Husen Habibu-Paulina nomor urut 2, selanjutnya pemilihan Bupati dan wakil Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi-Djira Nomor urut 1 dan Holiliana-Abudin Halilu mendapatkan nomor urut 2.
Selanjunya Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Poso, Verna Inkiriwang – Yasin Mangun nomor urut 1, Darmin Sigilipu – Amdjad Lawasa (DAS Beramal) mengantongi nomor urut 2, pasangan Samsuri – Tony Sowolino (Sahabat) nomor urut 3.
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Toli-toli, Abd Rahman H Buding-Moh Faisal Bantilan mencabut no urut 1, Paslon Muhtar Deluma-Bakri Idrus Nomor Urut 2, Paslon Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan nomor urut 3.
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Touna, Admin AS. Lasimpala, S.IP dan Hi. Moh.Baedhawi A. Abdullah, S.Pd.I dari Perseorangan mendapat nomor urut Satu 1, Rendy M Ahmad Lamadjido dan Drs. Hasan Lasiata,MM nomor urut 2, Muhammad Lahay, SE,MM dan Ilham nomor urut 3, dan Ir. Suprapto Dg.Situru, MH dan Moh. Afnan Rachmat, SH nomor urut 4.
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banggai, Hj.Sulianti Murad bersama H. Zainal Abidin Halimu nomor urut 1 dan pasangan H. Amiruddin Tamoreka bersama Furqanuddin Masulili mendapat nomor urut 2.
Terakhir untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo-Riyada mendapatkan nomor urut 1, Rusli-Asgar mendapatkan nomor urut 2, Tuty hamid-Richar mendapatkan nomor urut 3, dan pasangan Sopyan-Ablig nomor urut 4.
Usai pengundian nomor urut, seluruh peserta Pilkada, dipandu komisioner KPU melakukan pembacaan deklarasi, dan dilanjutkan penandatanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Isi deklarasi yang dibacakan yaitu, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Walikota dan wakil wali kota, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan ini menyatakan, satu, mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian covid-19 pada setiap tahapan pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah menjadi PKPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang,”sambungnya.
Kedua, mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Ketiga menerima sangsi sesuai dengan peraturan yabg berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian covid-19.RHM/AJI/ULY/TIN