PALU, MERCUSUAR – Kepala Bagian Persidangan dan Risalah pada Sekretariat DPRD Sulteng, Wahid Irawan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan). Penunjukan ini tetuang dalam surat Perintah Gubernur Sulteng Nomor 621.29/34/BKD tanggal 7 Februari 2022.
Jabatan Sekwan sebelumnya dijabat Tuty Zarfiana yang kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pengend Penduduk dan Keluarga Berencana Sulteng.
Berikut isi surat perintah Gubernur Sulteng.
Poin pertama, terhitung mulai tanggal ditetapkan disamping sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Risalah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sektetaris Dewan dan berakhir apabila pejabat yang devinitif telah dilantik oleh gubernur,” demikian bunyi poin 1 Surat Perintah Gubernur Nomor 621.29/34/BKD.
Poin dua melaksanakan tugas – tugas rutin Sekwan dalam rangka memperlancar administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Poin tiga, hal – hal yang sifatnya pribadi baik dalam mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat dan kebijakan yang mebawa konsekuensi terhadap keuangan daerah harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada gubernur sulteng melalui sekwan,” bunyi poin tiga surat perintah itu.
Kemudian poin empat melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab,” poin terakhir dari surat perintah itu.SNC/*TIN