JAKARTA, MERCUSUAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) melalui Surat Mendagri Nomor 141/1115/BPD pada Maret 2021 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.
Pilkades yang digelar secara serentak pada 2020 dan 2021 menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.
Pada 2020, kata dia, pilkades digelar di 1.296 desa yang berasal dari 24 kabupaten kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 4.221.476 orang.
Sedangkan per 25 Mei 2021 sebanyak 2.394 desa dari 36 kabupaten kota menggelar pilkades dengan jumlah pemilih sebanyak 4.183.425 orang. Selanjutnya, masih ada 187 kabupaten kota yang bakal melaksanakan pilkades pada 2021.
Pergelaran itu terbilang sukses meski dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan tidak adanya klaster penyebaran baru di daerah pelaksana pilkades. Hal ini ditopang penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan sebagai upaya mencegah penularan pandemi COVID-19.
Kemudian, angka rata-rata partisipasi pemilih pada Pilkades 2020 mencapai angka 76,17 persen. Sementara pada Pilkades 2021 per 25 Mei 2021 persentase kehadiran pemilih sebanyak 79,05 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo, menjelaskan langkah itu dimulai dari regulasi hingga bantuan mematuhi protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkades.
“Beberapa langkah strategis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pilkades Serentak 2021 yang aman dan bebas klaster baru penyebaran COVID-19,” kata Yusharto di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Yusharto menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kemendagri, misalnya di bidang regulasi, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Salah satu poin penting dalam aturan itu, yakni terkait dengan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan.
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pilkades Serentak pada era pandemi COVID-19. Aturan yang ditandatangani 10 Desember 2020 itu mengatur batas maksimum kapasitas setiap TPS sebanyak 500 pemilih.
Pelaksanaan pilkades diawasi oleh berbagai unsur, seperti kepolisian tingkat kecamatan, koramil, Satpol PP, linmas desa, serta melibatkan Satgas COVID-19 dari puskesmas maupun panitia pemilihan tingkat desa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Pengawasan tersebut untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak. Selain itu, Kemendagri menerjunkan tim pemantau ke lapangan untuk memantau penerapan protokol kesehatan.*/TIN