Kerap Diadukan ke DKPP, Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Rangkap Jabatan

  • Whatsapp

TABANAN, MERCUSUAR – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu harus mengetahui dan menyadari batasan-batasan yang harus ditaati.

Kepada sekitar 60 jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, pria yang akrab disapa Raka Sandi ini menyatakan profesi penyelenggara Pemilu memiliki konsekuensi berupa batasan-batasan tertentu yang mungkin tidak disadari sebelumnya.

“Itu harus kita sadari, karena Bapak Ibu yang melamar (menjadi penyelenggara Pemilu, red.). Jadi konsekuensinya ada kewajiban yang harus dilakukan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan dalam rangka Mensukseskan Pemilu serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (17/9/2023).

Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menjawab pertanyaan dari salah satu peserta. Kepada Raka Sandi, peserta tersebut mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sebuah perusahaan keluarga berbadan hukum yang telah dijalankan turun temurun.

“Apa ini dapat diadukan ke DKPP? Lalu apa yang harus saya lakukan?” kata peserta tersebut.

Menurut Raka Sandi, salah satu batasan yang melekat pada penyelenggara Pemilu adalah larangan rangkap jabatan. Dengan kata lain penyelenggara Pemilu wajib bekerja penuh waktu. Artinya, seorang penyelenggara Pemilu dilarang bekerja pada profesi lain. Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

Persoalan rangkap jabatan, menurut Raka Sandi, memang kerap diadukan ke DKPP. Ia pun mengimbau agar jajaran Bawaslu di Provinsi Bali fokus menunaikan tugas, kewajiban, dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.

“Menjadi penyelenggara pemilu memang luar biasa berat tantangannya sehingga kita dituntut untuk fokus,” tegas Raka Sandi.

Ia menambahkan, saat ini pelaksanaan Pemilu adalah agenda terpenting bagi bangsa Indonesia. Sebab, melalui Pemilu akan lahir pemimpin-pemimpin yang akan menjalankan program-program untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Program-program yang dimaksud adalah program atau agenda pembangunan dalam semua sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dll.

“Anda (penyelenggara Pemilu, red.) mungkin akan dicatat dalam sejarah karena Pemilu yang diselenggarakan akan menghasilkan pemimpin yang dipilih rakyatnya dan berhasil dalam pembangunannya,” terangnya.

Baca Juga